Aceh Utara, News Analisa – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial MU (55). Dari tangan pria ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram.
MU ditangkap di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (11/11) seminggu sebelumnya.
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus, dengan masing-masing bungkus seberat 1 kilogram,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Rabu (17/11/2021).
Riza memaparkan, MU mengaku sabu-sabu itu milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dia diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu itu dan dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram.
Polisi kini telah memasukkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Enam bungkus sabu seberat 1 kilogram ini jika dikalkulasikan secara ekonomi jadi sebesar Rp1,8 miliar,” jelas Riza.
Kini tersangka MU mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Utara. Dia akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Sumber:merdeka.com