Langsa – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Aceh, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, agar tidak mengeluarkan putusan “sesat” yang berpotensi merusak tatanan pendidikan Islam di Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL). Jumat (28/8/2020)
Hal ini katakan Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Aceh, Chaidir Hasballah, menyikapi aanmaning/teguran dari Pengadilan Negeri (PN) Langsa terkait eksekusi sejumlah aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
“Jelas sekali putusan PN Langsa menyangkut perintah eksekusi aset YDBUL adalah “sesat” dan berpotensi merusak tatanan pendidikan Islam yang di kelola oleh Yayasan tersebut. Seharusnya Hakim PN Langsa lebih bijaksana dalam mengeluarkan setiap putusan, sehingga tidak beraroma arogan,” ujar Chaidir Hasballah.
Sementara, pengurus YDBUL yang resmi dibawah pimpinan DR Amiruddin Yahya Azzawiy MA, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Elang Timur, Irwansyah Putra SH M.Kn, langsung mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada Selasa 25 Agustus 2020 lalu.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dunia melakukan eksekusi terhadap aset Yayasan Bustanul Ulum Langsa. Lalu apa urusan individu tertentu ingin menyita aset Yayasan. Atas nama apa mereka bertindak. Kalau atas nama Yayasan Dayah Bustanul Ulum, sudah jelas Mahkamah Agung RI telah membatalkan SK Menkumham milik YDBUL tandingan itu,” ujar Irwansyah Putra.(Red)