Resahkan Masyarakat, Polres Langsa Amankan Pengedar Narkoba

Resahkan Masyarakat, Polres Langsa Amankan Pengedar Narkoba
  
Penulis
|
Editor

Pelaku Pengedar Narkoba, TF (45) yang diamankan Polres Langsa bersama BB. (Foto:newsanalisa.com/Humaspolres)


Kota Langsa, News Analisa – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil amankan seorang pria pengedar Narkoba jenis Sabu, TF (45) di sebuah rumah di Dusun Rukun Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Jumat (23/02).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasar informasi masyarakat setempat, yang mana selama pelaku sudah meresahkan masyarakat sekitar dengan tingkah lakunya mengedarkan Narkoba.

Baca Juga:  KPK Koreksi Data ICW soal Penindakan Kasus Selama 2020

“pelaku TF (45) Wiraswasta, merupakan warga Gampong Blang kita amankan dengan melakukan pengrebekan di rumahnya pada Hari Senin (19/02/2024) sekira pukul 23.30 WIB”, ucapnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, saat penggeledahan oleh personil di ruang tamu rumahnya, ditemukan barang bukti (BB) sabu di dalam saku celana pendek milik pelaku.

“selain BB 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) Gram, kita juga amankan 1 plastik klip tembus pandang dan 1 unit HP merk Samsung warna biru dongker”, tambahnya lagi.

Baca Juga:  Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Ditingkat Kejaksaan, Team Advokat Law Firm Berhasil Mendorong Kliennya Damai

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan BB telah diamanakan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Mulyadi kepada awak media. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar