News Analisa - Sabtu, 27 Agustus 2022

Pemecatan Ferdy Sambo Disebut Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Perlahan Pulih

Pemecatan Ferdy Sambo Disebut Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Perlahan Pulih
Irjen Ferdy Sambo (Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Ketua Setara Institute Hendardi menyebut kepercayaan publik terhadap institusi Polri sudah mulai kembali pulih, pasca pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara itu sebelumnya diduga menurun akibat tindakan Sambo menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya dikutip dari tempo,co, pada Sabtu, (27/08/2022).

Baca Juga:  Dukung Disdik Aceh, Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19

Hendardi menjelaskan faktor lain yang membuat citra Polri membaik, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah menyikapi peristiwa ini dengan baik.

Sigit juga dinilai telah mendengarkan aspirasi korban, publik, dan atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Hendardi.

Pada Kamis kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, Komite menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian dan memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Tekan Kemiskinan, Mantan Panglima GAM Dorong Pembentukan Provinsi Ala-Abas

Sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.

Baca Juga:  Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Bukti Dirjen Adwil Tak Berpihak pada Kepentingan Aceh

“Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya,” kata Dedi.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

Berita   Daerah   Headline   Kesehatan   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend