Bea Cukai Langsa dan Satgas BAIS Aceh Amankan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Langsa dan Satgas BAIS Aceh Amankan Barang Impor Ilegal
  
Penulis
|
Editor

Petugas operasi gabungan dari Bea Cukai Langsa dan Satgas BAIS Aceh yang telah berhasil amankan Barang Impor Ilegal. (Foto:newsanalisa/Humasbeacukai)


Kota Langsa, News Analisa – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa yang bekerjasama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh telah berhasil mengamankan barang Impor ilegal, Rabu (24/04).

Sebanyak ratusan dari enam jenis barang diduga hasil impor ilegal tersebut diamankan melalui operasi gabungan yang dilakukan pada Hari Jumat (20 April 2024), mulai pukul 04.30 WIB hingga 09.00 WIB di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Baca Juga:  Pj Walikota Banda Aceh Ingin Bagian 10 Juta Bendera, GePRAK: "Itu Program Konyol di Tengah Kegalauan"

Humas Bea Cukai Langsa, M Ade Kurniawan menyampaikan, bahwa hasil operasi gabungan antara Bea Cukai Langsa dengan Satgas BAIS Aceh telah melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.

1 unit mesin kendaraan merk Yamaha dari hasil penindakan operasi gabungan Bea Cukai Langsa dengan Satgas BAIS Aceh

Adapun beberapa jenis barang yang diamankan, yaitu:
1. Sebanyak 8 kotak (@12 bungkus) teh hijau asal Thailand
2. Sebanyak 6 kotak (@ 6 bungkus) teh hijau asal Thailand
3. Sebanyak 2 unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas
4. Sebanyak 1 karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas
5. Sebanyak 5 karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas
6. Sebanyak 3 karung balpres berisi pakaian bekas.
7. 1 unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.

Baca Juga:  PT SBA Wajib Mempekerjakan Kembali 52 Tenaga Kerja yang Telah Dipecat

Ade menjelaskan, operasi bersama ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 20 April 2024, mulai pukul 04.30 hingga 09.00 WIB di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

“ini adalah upaya memberantas kegiatan impor ilegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Langsa”, terangnya.

“atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penegahan pada tanggal 20 April 2024”, pungkas Ade Kurniawan kepada media newsanalisa.com.

Baca Juga:  Terkait Pelaporan Wartawan AJNN, Polisi akan Minta Keterangan Ahli Pers

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim gabungan dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal.

“kita mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara”, tegasnya.

“barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut”, ungkap Sulaiman. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming