Banda Aceh, News Analisa – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi M, M,Si membuka acara sekaligus memberikan materi pada forum diskusi bidang pengelolaan hasil perikanan di Hermes Hotel Banda Aceh, Senin, (21/06/2021).
Dalam pembukaan “Forum Diskusi bertema “Melalui Pelarangan Penggunaan Tambahan Berbahaya, Kita Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan”, Aliman menjelaskan, standarisasi produk olahan hasil perikanan harus benar-benar memiliki standar mutu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Pengolahan hasil perikanan melalui unit-unit usaha perlu menerapkan standar mutu, baik dari segi pengolahan, penanganan, hingga penggunaan bahan-bahan tambahan,” ujar Aliman.
Kadis DKP Aceh, Aliman S,Pi M,Si, melanjutkan, dalam memilih bahan baku dasar untuk produk pengolahan hasil perikanan, hal utama yang perlu diperhatikan adalah standar mutu bahan baku, supaya hasil yang diolah benar-benar memiliki kualitas.
Pada umumnya ikan yang telah terkontaminasi dengan bahan-bahan berbahaya, seperti formalin, dapat dilihat secara visual dari bentuk testur tubuh ikan itu sendiri.
“Contohnya, mata ikan terlihat pucat dan bentuk mata ikan keruh, selain itu warna insang juga pucat, merah tua,” lanjut Kadis DKP.
Aliman juga menambahkan, apabila ada hasil perikanan yang dicurigai mengandung formalin dipasaran dan pelabuhan perikanan, pihak DKP akan segera melakukan tindakan, dengan melakukan uji laboratorium, untuk memastikan kalau hasil perikanan yang dijual perbelikan benar-benar bebas dari formalin.
“DKP Aceh memiliki laboratorium untuk pengujian bahan-bahan berbahaya yang terkadung pada hasil perikanan, apabila kita menemukan kasus atau ada indikasi penggunaan formalin pada ikan, langsung dilakukan pengujian Lab, untuk memastikan keamanan produk yang dibeli oleh masyarakat,” kata kadis Kelautan dan Perikanan Aceh.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S,Pi M,Si sangat mengharapkan peran aktif kalangan pelaku usaha dalam bidang pengolahan hasil perikanan, untuk tidak segan-segan melaporkan apabila ada oknum-oknum toke bangku yang menjual hasil perikanan telah terkontaminasi dengan formalin.
“Bapak Ibu apabila menemukan oknum-oknum toke bangku yang menjual ikan berformalin, langsung laporkan ke DKP, apabila terbukti kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.
Forum diskusi yang berlangsung pada Senin, (21/06) juga ikut terlibat dari beberapa instansi yang selama ini berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk makan dan obat-obatan. Teuku Muhammad Umri Ubit, M, Sc, Pharm., Apt, dalam meterinya menjelaskan penggunaan bahan tambahan berbahaya pada beberapa produk olahan telah menimbulkan berbagai macam penyakit, hingga berujung pada kematian.
Selain dari Dinas Kesehatan Aceh, juga hadir pemateri dari Balai Besar BPOM Banda Aceh, Suryani Fauzi, SKM., M, Si, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Lia Sugihartini, S.Pi, M.Eng, M.Sc, Koordinator Kelompok Standardisasi, serta pihak PSDKP Lampulo Banda Aceh.
Forum Diskusi pelarangan penggunaan bahan tambahan berbahaya terhadap hasil perikanan tersebut juga dihadiri langsung oleh kalangan pelaku usaha industri pengolahan hasil perikanan PT. Yakin Pasifik Tuna, CV, Aroma Food, Unit Pengolahan Ikan, (UPI) Skala Besar, Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Kecil atau para pelaku usaha skala Home Industri kecil di Banda Aceh. (*)