Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada

Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada
Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada, Sabtu 17/2/2024. (Foto: Infopublik.id)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Hingga saat ini secara khusus belum ada regulasi yang melindungi wartawati dari tindak kekerasan.

“Dua hari lalu saya telepon Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan (bahwa) kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai undang-undang yang ada,” kata Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu.

Nanik mengungkapkan itu ketika menjadi narasumber pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Nanik, kekerasan terhadap profesi (wartawati) bukan hanya di Indonesia tetapi kasus serupa juga terjadi di berbagai negara lain.

Baca Juga:  Asisten I Sekda Aceh Pimpin Rapat Bersama PPUU DPD RI

“Bahwa kasus ini juga terjadi di negara lain terungkap ketika saya mengikuti sebuah forum yang membahas kekerasan terhadap perempuan diikuti perwakilan dari 39 negara,” ujar Nanik.

Diakui Nanik, hingga saat ini belum ada regulasi yang membela atau memberi perlindungan akibat adanya kekerasan terhadap wartawati.

Dewan Pers, katanya, belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati.

Baca Juga:  Gubernur DKI Anies Baswedan, Pugar Makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah

“Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan AJI tahun 2022,” lanjut Nanik.

Disebutkan Nanik Rahayu, kekerasan terhadap wartawati bisa di saat kerja atau kekerasan ferbal dari nara sumber.

“Bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat wartawati,” tandas Nanik.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi. Ada juga pengrusakan alat kerja.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Robohnya Tombak Layar di MIN 2

“Kekerasan bisa juga diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya.”

Makanya, lanjut Nanik, menjadi penting forum ini bagi wartawati sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan.

“Juga adanya (dorongan) mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati,” tandas Ketua Dewan Pers.

Ia pun menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming