Razman Mundur dari Ketua Advokasi Partai Demokrat Versi Moeldoko

Razman Mundur dari Ketua Advokasi Partai Demokrat Versi Moeldoko
Razman Nasution. (Doc:Antara/Indrianto Eko Suwarso)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Pengacara Razman Arif Nasution mundur dari Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko. Langkah mundur Razman ini hanya berselang beberapa hari setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Setelah saya pertimbangkan empat hari terakhir, saya akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari Ketua Advokasi dan Hukum DPP Demokrat hasil KLB Sibolangit, 5 Maret 2021 yang lalu,” kata Razman di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, yang dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:  Pj Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Razman juga mengundurkan diri sebagai koordinator tim hukum pembela Partai Demokrat untuk pemberi kuasa 10 orang atas nama Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Razman menegaskan pengunduran dirinya tidak atas kepentingan kelompok mana pun maupun atas suruhan pihak tertentu. Ia memastikan, keputusan mundurnya murni dari diri sendiri.

Razman mengungkapkan salah satu alasannya mundur karena ia merasa tak dilibatkan dalam pengurusan berkas permohonan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  KTT ASEAN-RoK, Presiden Jokowi Fokus Kerja Sama Ekonomi Hijau

Ia mengaku sempat mempertanyakan kelengkapan berkas permohonan Demokrat hasil KLB Deli Serdang ke sejumlah pengurus, termasuk soal kelengkapan syarat DPC dan DPD.

Namun, menurut dia, saat itu sejumlah pengurus menyatakan ada tim khusus yang menangani masalah tersebut.

“Saya sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan itu dan tidak ada klarifikasi. Saya sudah pernah tanya ini, kata Menkumham ada kelengkapan yang harus dibuat dilengkapi,” ujar Razman.

“Saya tanya ke pengurus, salah satu pengurus tapi malah dibilang ‘saya belum tahu nanti kita cek’. Idealnya menurut saya ini dirapatkan dengan orang orang hukum, saya ketua tim advokasi hukum bukan didiamkan, kata dia.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Sembuh 273 Orang, Paling Banyak dari Aceh Timur

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan Demokrat versi KLB sebagai partai. Pria itu menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada,(Red).


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming