Calon Pansel Komisi Independen Pemilihan Ikut Ujian Tulis di DPR Aceh

Calon Pansel Komisi Independen Pemilihan Ikut Ujian Tulis di DPR Aceh
Pansel KIP Aceh ikuti ujian tertulis, (Foto: Ist)   
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Sebanyak 53 calon panitia seleksi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah dinyatakan lolos administrasi mengikuti seleksi ujian tes tulis di Gedung Utama DPRA, Selasa (21/2/2023).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman melalui Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan mengapresiasi atas antusias para Anggota dalam melaksanakan selesai Ujian Tes Tulis tersebut.

“Kami mengharapkan kepada semua peserta di ruangan ini dapat menjalankan tes ini dengan baik dan maksimal sehingga usaha dan perjuangan bapak dan ibu hari ini akan sangat menentukan dalam melangkah ke tahapan berikutnya,” ucap Yahdi Hasan dalam kata sambutannya.

Baca Juga:  Aceh Urutan 8 Daftar Provinsi dengan Peserta Terbanyak Lulus SBMPTN

Sebelumnya dalam rapat pleno tersebut Komisi I DPR Aceh telah memutuskan sebanyak 53 berkas lulus administrasi calon anggota panitia seleksi anggota KIP Aceh periode 2023-2028 guna mengikuti ujian tes tulis.

“Alhamdulillah 53 yang lolos seleksi berkas dalam rapat pleno dan kalau menurut catatan tadi ada sekitar 2 dan 3 orang yang tidak hadir ujian tulis hari ini,” jelasnya.

Untuk pengerjaan tes tulis, sambungnya diberikan 75 total soal dikerjakan selama dua jam. Untuk tahap selanjutnya didapatkan tujuh orang menjadi anggota panitia seleksi anggota KIP Aceh periode 2023-2028 dan panitia seleksi ini akan diberikan wewenang untuk membuka seleksi calon KIP nya sendiri selama tiga atau empat bulan.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Estimasi Panen Perikanan Budidaya Capai 450 Ribu Ton Sepanjang April Hingga Juni 2020

“Kami berharap tujuh orang anggota pansel yang terpilih ialah anggota yang berkualitas dan menentukan masa depan Aceh karena di tangan mereka nanti ada 21 orang yang akan diserahkan nama-namanya ke DPR Komisi I untuk diseleksi kembali,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tahun 2018-2023 akan berakhir dan berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh menyatakan bahwa DPR Aceh berwenang mengusulkan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

Baca Juga:  Sabang Mulai Salurkan Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar