Terkait Pelaporan Wartawan AJNN, Polisi akan Minta Keterangan Ahli Pers

Terkait Pelaporan Wartawan AJNN, Polisi akan Minta Keterangan Ahli Pers
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Polda Aceh akan meminta keterangan Ahli Pers terkait penyelidikan laporan terhadap salah satu wartawan media siber di Polres Bireuen. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Namun, karena hal itu berkaitan dengan Pers, tentu diperlukan keterangan dari Ahli Pers,” kata Winardy dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, (19/7/2022).

Baca Juga:  Kondisi Cuaca Sedang Tidak Baik, Kadis DKP Aceh Himbau Nelayan Untuk Waspada

Dalam hal ini, kata Winardy, Penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk diambil keterangannya untuk kelancaran penyelidikan.

“Laporan ini kan berkaitan dengan jurnalistik. Tentunya kita butuh keterangan ahli yang mengerti tentang Pers. Nantinya baru bisa diputuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik Pers atau tidak,” lanjut Winardy.

Baca Juga:  Aceh Tamiang Berduka , Satgas PPA Minta Kegiatan Hiburan Stop Sementara

Nantinya, sambung Winardy, laporan tersebut juga akan disesuaikan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karena pihaknya tetap menerapkan equality before the law. “Semua pihak diharapkan menghormati proses ini. Nanti, segala sesuatu kan kita informasikan hasilnya. Yakinlah kami akan profesional,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengamat Politik Aceh, KPK Harus Tegas "Jangan Mengulur Waktu"

Diberitakan sebelumnya, Salah satu wartawan media siber AJNN Mulyana Syahriyal dilaporkan ke Polres Bireuen karena diduga telah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Cut Fatimah Zuhra, Rabu, 22 Juni 2022.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar