Wakil Komisi II Pilkada Aceh Serentak Tahun 2024

Wakil Komisi II Pilkada Aceh Serentak Tahun 2024
Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim (Foto: Istimewa)  www.newsanalisa.com
Penulis
|
Editor

Jakarta -Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim menanggapi Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh yang bersikukuh Pilkada Aceh digelar pada 2022. Luqman mengatakan UU Nomor 10 tahun 2016 menjadi dasar aturan penyelenggaraan pilkada serentak.

“Pelaksanaan pilkada serentak November 2024 diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan pilkada mulai tahun 2016 sampai 2020 kemarin,” kata Luqman saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Seperti diberitakan media Detik.com, Luqman lalu menyinggung Pilkada Gubernur Aceh 2017 yang menyesuaikan UU Nomor 10 Tahun 2016. Begitu juga pilkada kabupaten di Provinsi Aceh pada 2018.

“Oleh karena itu, peraturan lain yang berkaitan dengan pilkada harus tetap mengacu kepada UU 10 Tahun 2016,” ucapnya.

Lebih jauh Luqman mengungkap terkait bunyi Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di semua wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Karena itu, kata dia, Aceh harus mengikuti UU tersebut.

Baca Juga:  Penyusunan APBD 2023 Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

“Maka, sesuai dengan UU ini, pilkada serentak di Aceh juga digelar pada bulan dan tahun yang sama dengan daerah-daerah lain di seluruh wilayah NKRI, yakni bulan November 2024,” ujarnya.

Kemudian Luqman memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Provinsi Aceh. Bahkan menurutnya jika ada aturan Qanun di Aceh terkait pilkada, maka pelaksanaan tetap harus mengikuti UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Ya enggak lah. Pemilihan Gubernur Aceh 2017 juga berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Kalau di Aceh dibuat aturan, misalnya berupa qanun yang mengatur pilkada, ya tetap harus mengikuti UU 10/2016 ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Asisten III Sekda Aceh Hadiri Gerakan Menanam Pohon di Saree

Selanjutnya, Luqman juga menanggapi bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dijadikan alasan DPR Aceh. Menurutnya aturan tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada.

“Jika melihat bunyi ayatnya, tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” sebutnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku tetap ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Pihak legislatif tetap berpegang pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita di Aceh tetap fokus kepada UUPA, kita tidak lagi bicara masalah regulasi. Cuma dalam hal ini, berhubung di pusat ada polemik antara parpol-parpol itu terserah mereka, kita tidak masuk ke situ. Kita tetap komit, kami DPR semua di Aceh komit Pilkada Aceh tetap 2022,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus kepada wartawan, Selasa (2/1).

Baca Juga:  Fraksi Pilkada: PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki Harus Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Dia mengatakan pemerintah dan DPR RI seharusnya berkoordinasi dengan DPR Aceh terkait perubahan UU yang berdampak ke Aceh. Hal itu, menurut dia, diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

“Masalah revisi UU pemerintah itu, seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita nggak masalah. Karena, di Pasal 8 ayat 2 dalam UUPA setiap aturan perubahan yang ada di pusat berhak berkoordinasi dengan DPR Aceh,” ucapnya.

“Sedangkan dalam revisi aturan itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kita tetap berpegang pada UUPA,” jelas politisi Partai Aceh itu.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemerintahan Aceh ialah ‘Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA’.(Red)

Sumber: Detik.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar