Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu: Peserta Dibatalkan Jika Terbukti

Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu: Peserta Dibatalkan Jika Terbukti
  
Penulis
|
Editor

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa, Marida Firiani saat Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu. (Foto:newsanalisa.com/SMT)


Kota Langsa, News Analisa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa memberikan keterangan bahwa Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dapat dibatalkan jika terbukti melakukan Money Politik saat masa kampanye sampai hari Pemilu Tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Baswalu, Marida Fitriani dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu kepada para peserta dari Panwascam se-Kota Langsa di Truffle Box Cafe, Jum’at (09/02) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Amal Hasan Sebut Ada Pilar Membangun Banda Aceh

“pelanggaran Pemilu ini sangat menggangu konsentrasi dan proses Pemilu itu sendiri”, ucap Marida Fitriani.

“pelanggaran Pemilu sendiri tidak hanya terjadi saat masa kampanye, pada masa tenang juga jelas banyak ditemukan yang mengarah pelanggaran pemilu, baik menjanjikan sesuatu kepada pemilih atau money politik”, ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa ini mengharapkan kepada calon peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, apalagi money Politik.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Berhasil Tangkap Pengedar SabuĀ 

“jika terbukti nantinya, maka Bawaslu dapat membatalkan calon peserta tersebut walaupun sudah memperoleh suara terbanyak dan menang”, tegasnya.

Fitriani menambahkan pelanggaran Pemilu dari calon peserta ini bukan karena tidak mengetahui regulasi, tapi juga disebabkan kelalaian oleh peserta pemilu itu sendiri.

“oleh karena itu, Pengawas Pemilu disemua tingkatkan harus lebih peka terhadap pelanggaran Pemilu ini, untuk menciptakan Pemilu yang baik dan Jurdil”, pungkas Marida Fitriani.(Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar