Sekretaris PW GPA Aceh Penyaluran Dana Hibah Sesuai Aturan Mendagri

Sekretaris PW GPA Aceh Penyaluran Dana Hibah Sesuai Aturan Mendagri
  www.newsanalisa.com
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW.GPA) Aceh Adnin A Salam, menanggapi soal pemberian dana hibah pemerintah Aceh untuk Ormas/OKP dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulangan dampak Covid-19.

Kepada media ini, Jumat, (22/01/2021), Adnin mengatakan, dana hibah dari Pemerintah Aceh untuk Ormas dan OKP telah disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan dengan membagikan masker, hand sanitizer, disinvektan dan wastafel.

Selain itu juga memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19, penyalurannya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  ASN Dinas Perhubungan Aceh Sumbang 67 Kantong Darah

“Ya, semua Ormas/OKP penerima dana hibah covid-19 dari Pemerintah Aceh setahu saya sudah menyalurkan dana tersebut”, Ungkap Adnin.

“Kami sendiri dari OKP dibawah Ormas Al Washliyah (HIMMAH, APA dan GPA) selaku penerima dana hibah covid-19 juga telah menyalurkan anggaran tersebut untuk kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan 3M kepada masyarakat di dua Kabupaten yaitu Aceh Barat dan Aceh Besar”, Terang Adnin.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Aceh Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Etika Berlalulintas di Pesantren Tgk Chiek Oemar Diyan

Adnin menambahkan, selama ini Ormas/OKP di Aceh telah turut serta membantu Pemerintah dalam rangka mensosialisasikan gerakan hidup sehat dan menjalankan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19 ditengah-tengah masyarakat. Dan gerakan pencegahan penularan Covid-19 ini semakin masif dengan pemberian dana hibah tersebut.

Adnin menjelaskan, pemberian dana hibah covid-19 kepada Ormas maupun Okp di Aceh sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/5538/SJ. Tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Daerah.

Baca Juga:  Antibodi Turun Setelah Enam Bulan Vaksinasi Covid-19, ITAGI Anjurkan Vaksinasi Dosis Lanjutan

Untuk itu, menurut saya tidak ada yang salah dengan kebijkan Pemerintah Aceh tentang pemberian dana hibah covid-19 kepada ormas/okp di Aceh. Anggaran tersebut juga kita gunakan untuk kegiatan pencegahan penyebaran dan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Tutup Adnin A Salam yang juga sebagai Wakil Ketua I DPD KNPI Aceh.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar