Rudapaksa 2 Santri, Oknum Ustadz Divonis Cambuk dan 14 Tahun Penjara

Rudapaksa 2 Santri, Oknum Ustadz Divonis Cambuk dan 14 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan dalam Penjara. (Foto:newsanalisa.com/Ilustrasi)  
Penulis
|
Editor

Kota Langsa, News Analisa – Oknum Ustadz, MR selaku salah satu Pimpinan Dayah di Kota Langsa divonis 150 kali cambuk dan kurungan 14 Tahun Penjara oleh Hakim Mahkamah Syariah (MS), Rabu (07/02).

Vonis ini ditetapkan atas terbuktinya secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana rudapaksa terhadap 2 orang santri di dayahnya yang terjadi sejak 2021 hingga Agustus 2023 dan berlangsung di beberapa tempat dalam komplek dayahnya.

Baca Juga:  Pemuda Bulan Bintang Berikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Brigade Hizbullah

“pembacaan putusan vonis itu ditetapkan dalam sidang Mahkamah Syariah yang berlangsung secara Zoom Online pada Rabu (07/02/24) pagi”, ucap Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi Lc MH

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap MR (38), mantan oknum pimpinan dayah karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap 2 orang santriwatinya sendiri”, sebutnya.

Ibnu Rusydi menjelaskan, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 165 bulan dan 125 bulan.

Baca Juga:  KPU Pusat Ingatkan KIP Aceh, Pilkada Tetap 2024

“sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut masing 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk”, tambahnya.

“sehingga untuk perkara nomor 22 (korban anak dibawah umur), Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan”, ujarnya lagi.

Kepala Humas MS Langsa melanjutkan, sedangkan untuk perkara nomor 23 (korban dewasa), Majelis Hakim memutuskan 150 kali hukuman cambuk.

Baca Juga:  Berpotensi Rugikan Negara Dari Hasil Audit 19 Proyek Tahun 2019 Ini Kata DPW KAMPUD

“atas kedua putusan tersebut, oknum ustadz, MR selaku terdakwa menyatakan pikir-pikir”, ungkap Rusydi. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming