Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam suratnya bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, hal ini menjawab surat KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.02-SD/11/Prov/l/2021.
Dalam suratnya KPU RI yang ditandarangani Plt Ketua, Ilham Saputra menegaskan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
KPU juga memerintahkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan Pilkada apapun yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.
Plt. Ketua KPU dalam suratnya juga menjelaskan karena belum adanya kesepakatan soal revisi UU Pemilu maka seluruh ketentuan pelaksanaan Pilkada di Aceh harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
KPU juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2O17 diselenggarakan pada tahun 2022;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 rahun 2016, KPU kembali menegaskan Pilkada di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 dan harus dilaksanakan serentak pada tahun 2024.
KPU dalam suratnya juga menjelaskan erhadap kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota akan diisi oleh Penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif tahun 2024 yang akan datang.(Red)
Sumber: beritamerdeka.net