News Analisa - Jumat, 12 Februari 2021

KPU Pusat Ingatkan KIP Aceh, Pilkada Tetap 2024

KPU Pusat  Ingatkan KIP Aceh, Pilkada Tetap 2024
Foto: Ilham Saputra jadi Plt Ketua KPU (Lisye Sri Rahayu/detikcom)  
Penulis
|
Editor

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam suratnya bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, hal ini menjawab surat KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.02-SD/11/Prov/l/2021.

Dalam suratnya KPU RI yang ditandarangani Plt Ketua, Ilham Saputra menegaskan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
KPU juga memerintahkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan Pilkada apapun yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

Baca Juga:  PD Kritik Revisi Statuta UI: Apa Sengaja Supaya UI Dicemooh

Plt. Ketua KPU dalam suratnya juga menjelaskan karena belum adanya kesepakatan soal revisi UU Pemilu maka seluruh ketentuan pelaksanaan Pilkada di Aceh harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

KPU juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2O17 diselenggarakan pada tahun 2022;

Baca Juga:  Asisten 3 Buka Pelatihan Kepemimpinan Untuk Eselon 2 di Puslatbang KHAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 rahun 2016, KPU kembali menegaskan Pilkada di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 dan harus dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

KPU dalam suratnya juga menjelaskan erhadap kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota akan diisi oleh Penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif tahun 2024 yang akan datang.(Red)

Baca Juga:  Pelindo dan Konsorsium INA Jadikan Belawan Sebagai Gerbang Selat Malaka

Sumber: beritamerdeka.net

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

Berita   Daerah   Headline   Kesehatan   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend