PN Langsa Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Aset YDBUL

PN Langsa Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Aset YDBUL
Kuala Hukum YDBUL, Muslim A Gani, SH dan Maya Indra Sari, SH dari Advokat Aceh Legal Consul bersama PN Langsa Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Aset YDBUL, Jumat 24/2/2023.  
Penulis
|
Editor

Kota Langsa, News Analisa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan kepemilikan aset tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) di Komplek Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Gampong Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Jumat (24/2/2023).

Ketua PN Langsa melalui Humas Iman Harrio Putmana dalam konfirmasinya membenarkan, bahwa pihaknya pada Jumat pagi telah melakukan Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata terkait permohonan YDBUL.

“Pemeriksaan setempat ini untuk melihat langsung keberadaan objek sengketa dalam perkara perdata,” sebut Iman.

Sementara itu kuasa hukum YDBUL, Muslim A Gani, SH dan Maya Indra Sari, SH dari Advokat Aceh Legal Consul mengatakan, berdasarkan hasil pembuktian lapangan, pihaknya mampu membuktikan keberadaan aset YDBUL di lokasi komplek MUQ sesuai dokumen kepemilikan yang sah dan legal.

Baca Juga:  Bibit Siklon Tropis 94B Terpantau di Samudera Hindia, Warga Aceh Diimbau Waspada Cuaca Buruk

Dimana berdasarkan dokumen dimaksud, bahwa aset tanah YDBUL dalam komplek MUQ seluas 3,4 Ha. Termasuk didalamnya terdapat sebahagian milik Bank Tabungan Negara (BTN) dengan 49 unit rumah tinggal dan dibuktikan dengan sertifikat resmi oleh pihak BTN.

“Dalam pemeriksaan setempat hari ini di komplek MUQ yang dihadiri oleh majelis hakim PN Langsa, Panitera dan Humas PN Langsa, kuasa hukum tergugat, pihak BTN dan Pihak BPN Langsa. Kita dapat menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah kepemilikan YDBUL berdasarkan dokumen, dan ini diakui oleh semua pihak yang hadir,” ungkap Muslim.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Terima Kunjungan Dubes Ceko di Pendopo

Tambahnya, namun dalam persidangan ini pihak tergugat dari Faisal Hasan dkk melalui kuasa hukumnya, tidak mampu menunjukan dokumen dan objek aset 8 Ha sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa.

Bahkan mereka hanya berpegangan pada hasil pengadilan tanpa mampu menunjukan dokumen sah dan objek aset.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat hari ini, kita minta PN Langsa untuk menetapkan objek aset YDBUL seluas 3,4 Ha di komplek MUQ Langsa berdasar dokumen kepada YDBUL. Karena sampai saat ini YDBUL masih bertanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan MUQ, Aliyah, Tsanawiyah dan STIKes yang hari ini izin operasional pendidikan berada di bawah YDBUL,” demikian tutup Muslim.

Baca Juga:  Ilmilza Hadiri Apel Tahunan Pesantren Modern Tgk Chiek Oemar Diyan

Selain melakukan pemeriksaan setempat di komplek MUQ Langsa, PN Langsa juga melakukan pemeriksaan setempat objek aset YDBUL di lingkungan STIKes Bustanul Ulum Langsa dan objek aset 2,5 unit Ruko di jalan Iskandar Muda PB Blang Paseh.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar