Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Subulussalam

Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Subulussalam
Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam menangkap dua terduga pelaku, yaitu SH (39) dan S (29. Minggu 20/11/2022.  
Penulis
|
Editor

Subulussalam, News Analisa – Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu SH (39) dan S (29).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika khususnya sabu.

“Pertamanya kita menangkap pelaku SH dan menemukan menemukan dua paket sabu seberat 0,14 gram. SH ini mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial S,” ujar Mahdian Siregar, dalam keterangannya, Minggu, 20 November 2022.

Baca Juga:  Aceh Butuh Wagub Pengganti yang Miliki Kemampuan Instan Bukan "Magang"

Kemudian, sambung Mahdian, pihaknya bwrhasil mengamankan S dan menemukan barang bukti sabu 0,04 gram yang dibungkus dengan uang dua ribu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” demikian, kata Mahdian Siregar.***

Baca Juga:  Dewan Dakwah Aceh Salurkan Daging Kurban untuk Muallaf dan Keluarga Kurang Mampu

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming