Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil
  
Penulis
|
Editor

JA (44), Ayah bejat Pelaku rudapaksa anak kandung 16 Tahun di Aceh Timur. (Foto:newsanalisa.com/HumasPolres)


Aceh Timur, News Analisa – Seorang Ayah yang seharusnya melindungi anak kandung yang merupakan darah dagingnya sendiri, tapi tidak bagi Ayah Bejat, JA (44) warga Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur yang sudah tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak, Kamis (21/03).

Pria yang mencabuli dan rudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun sejak Tahun 2017 ini sudah ditangkap di salah satu Dayah di Bireun.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Tanah Jambo Aye Aceh Utara

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan bahwa pelaku JA (44) melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya (korban) sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istrinya yang juga ibu kandung korban

“pelaku sudah diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah yaang berada di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen”, jelasnya.

Baca Juga:  Nova Bahas Dinamika Sosial Politik dan Keamanan Aceh Bersama Stafsus Presiden

“saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ucapnya kepada awak media, Kamis, (21/03).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini melanjutkan, pelaku dijerat kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:  Hendra Budian Harus bercontoh kepada Kapolda dan Pangdam IM

“pelaku dikenakan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan”, ungkap Iptu Muhammad Rizal. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar