Partai Demokrat Pecat Tujuh Kader

Partai Demokrat Pecat Tujuh Kader
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto:CNN Indonesia)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader. Pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti dikutip dari, Media CNNIndonesia, total ada tujuh kader yang diberhentikan dengan tidak hormat. Enam orang yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Sedangkan satu orang lagi yakni, Marzuki Alie dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.

“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/02)

Baca Juga:  Demokrat: Jika Jokowi Minta Dikritik, UU ITE Harus Direvisi

Ia mengatakan terkait kudeta AHY, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan enam orang itu (selain Marzuki Alie-red) terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tingkah laku buruk itu, kata dia, dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Kemudian juga menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Baca Juga:  Masyarakat Diharapkan Melapor ke KPK Apabila Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

Sementara, terkait Marzuki , Herzaky mengatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” kata Herzaky.

Lebih lanjut, ia menyatakan sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan, tujuh orang itu secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Selain itu, kata dia, seluruh perkataan dan perbuatan tujuh orang itu tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

Baca Juga:  Peduli UMKM, Sekjend Demokrat Bantu Abang Becak Aceh Jaya

Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, Herzaky mengatakan akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” ucap Herzaky.(Yoa/Ugo).


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar