Banda Aceh, News Analisa – Warga Gampong Pande Banda Aceh angkat suara, terkait keinginan Walikota Banda Aceh untuk melanjutkan pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande Banda Aceh.
“Saya selaku Keuchik Gampong Pande, mewakili warga menegaskan, bahwa kami tetap menolak pembangunan proyek IPAL di gampong kami”, tegas Keuchik Gampong Pande, Deo Fiscia Erjiansyah, Kamis (10/2/2022).
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA), yaitu forum yang diinisiasi warga dan beranggotakan warga Gampong Pande. “Ini adalah komitmen kami, kami tetap menolak dilanjutkannya proyek IPAL demi menyelamatkan situs sejarah di gampong kami.”, ujar Ketua FORMASIGAPA Ahmad Nawawi.
Warga Gampong Pande menyatakan, bahwa sejak awal mereka memang tidak pernah menyetujui dibangunnya proyek IPAL di Gampong Pande. Sejak tahun 2015 Pemerintah Kota Banda Aceh bahkan tidak pernah sekali pun datang ke Gampong Pande untuk bermusyawarah dengan warga mengenai proyek tersebut.
Jauh hari sebelumnya, warga dan Keuchik Gampong Pande sudah mengingatkan Walikota Banda Aceh tentang keberadaan situs sejarah di kawasan proyek itu.
Secara resmi juga sudah mengingatkan, dengan surat Keuchik Gampong Pande kepada Walikota Banda Aceh dan Pimpinan DPRK Banda Aceh, Nomor 400/29/2017, tanggal 6 September 2017, perihal Tapal Batas dan Pelestarian Situs Sejarah di Gampong Pande.
Seperti diberitakan pada medio Maret 2021 lalu, ratusan warga Gampong Pande melakukan tandatangan massal untuk menolak proyek IPAL di Gampong Pande..
Mereka kemudian resmi melayangkan surat penolakan terhadap proyek IPAL, dengan surat FORMASIGAPA, Nomor 001/GP-F/III/2021, tanggal 14 Maret 2021, perihal Penolakan Dan Pemberhentian Pembangunan Proyek IPAL Kota Banda Aceh, surat ditujukan kepada Menteri PUPR RI C/q Direktur Jenderal Cipta Karya dan kepada Walikota Banda Aceh. Surat itu juga melampirkan ratusan tandatangan warga Gampong Pande.
Melalui surat itu, warga Gampong Pande resmi menolak proyek IPAL Gampong Pande yang memusnahkan bukti sejarah peradaban bangsa Aceh, dan meminta agar proyek tersebut dihentikan selamanya!
Berikut Isi Surat FORMASIGAPA
Bahwa sesuai surat Walikota Banda Aceh Nomor 660/0253 tanggal 16 Februari 2021 perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) C/q Direktur Jenderal Cipta Karya, dengan ini kami Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) menyampaikan bahwa:
Berdasarkan poin-poin diatas tentunya masyarakat Gampong Pande WAJIB MENOLAK pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan alasan yang sangat kuat yaitu untuk menyelamatkan pusaka sejarah peradaban Islam dan Budaya, karena pada masa lalu Gampong Pande adalah sebuah kerajaan besar, sehingga sudah barang pasti meninggalkan berbagai jejak-jejak sejarah, situs, cagar budaya, batu nisan, dokumen-dokumen, benda sejarah, berbagai pusaka, peradaban dan sebagainya. Sehingga pembangunan proyek IPAL akan menjadi akhir yang banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Untuk itu kami Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) meminta kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Projek Pembangunan IPAL segera dihentikan dan mengalihkan ke lokasi lain, agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.
Demikian diatas tadi surat dari FORMASIGAPA. Surat ini ditembuskan antara lain kepada: Presiden RI, Ketua DPR RI, Pimpinan Komisi V DPR RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala PUPR Aceh, Kepala Balai Pemukiman Wilayah Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kepala Kantor Perwakilan KOMNAS HAM Aceh, Kepala PUPR Kota Banda Aceh, Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.
Dalam lampiran surat ini, terlampir pula Surat Pernyataan Penolakan Terhadap Tindak Lanjut Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Yang isinya sebagai berikut:
Bahwa sesuai surat Walikota Banda Aceh Nomor 660/0253 tanggal 16 Februari 2021 perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) C/q Direktur Jenderal Cipta Karya, dengan ini kami Masyarakat Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh menyatakan:
Maka berdasarkan alasan tersebut diatas kami masyarakat Gampong Pande menulak tindak lanjut pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat, dengan harapan Tindak Lanjut Pembangunan IPAL di Gampong Pande untuk dihentikan selamanya.
Demikian diatas tadi adalah isi Surat Penolakan IPAL yang ditandatangani langsung secara massal oleh lebih dari 200 orang warga Gampong Pande pada tanggal 13 Maret 2021.
Selain melampirkan Surat Penolakan diatas, surat kepada Menteri PUPR RI ini juga melampirkan Surat Pernyataan dari Bapak Amiruddin, yaitu Keuchik Gampong Pande yang selama ini digembar-gemborkan oleh Walikota Banda Aceh sebagai pihak yang setuju dalam rapat pengambilan Keputusan Bersama untuk melanjutkan IPAL.
Maka melalui Surat Pernyataan ini Bapak Amiruddin secara resmi membantah pernyataan Walikota Banda Aceh tersebut.
Berikut adalah isi Surat Pernyataan Bapak Amiruddin:
Berikut Pernyataan Amiruddin
Demikian diatas adalah isi lengkap Surat FORMASIGAPA kepada Menteri PUPR, termasuk dilampirkan lebih dari 200 tandatangan warga Gampong Pande untuk menolak pembangunan IPAL di Gampong Pande.(*)