Polres Langsa Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Imigran

Polres Langsa Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Imigran
  
Penulis
|
Editor

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad saat Konferensi Pers dengan menghadirkan 3 Tersangka. (Foto:newsanalisa.com/HumasPolres)


Kota Langsa, News Analisa – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil tetapkan 3 (tiga) warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia, Senin (18/03).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmad SSos SH MSi kepada awak media mengatakan, bahwa kasus penyelundupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi 1 unit kapal, Kamis (01 Februari 2024) sekira pukul 01.00 WIB di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

“ketiga tersangka yang sudah diamankan, yaitu MH (49) sebagai Kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS (27) sebagai ABK kapal, warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46) sebagai juru masak kapal, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar” sebutnya.

Baca Juga:  PUSDA: KPK Harus Ungkap Tuntas Pelaku Korupsi Di Aceh

“dari pemeriksaan awal, para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023”, ucap Kapolres.

Andy Rahmansyah menambahkan, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Kemudian para penumpang dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf dan diangkut dengan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut.

Baca Juga:  Sambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi

“sampai ditengah laut, penumpang ini dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya dengan Nahkoda/Kapten MH (tersangka) dan agen AS meminta MH untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia”, sambungnya lagi.

“dengan transaksi ini, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Sedangkan untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, BBM dan lainnya seperti ABK dan makanan selama pelayaran”, jelasnya.

AKBP Andy melanjutkan, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran mengalami kendala, terutama dibagian mesin kapal dengan upah sebesar 50.000 Taka (sekitar Rp. 7 juta).

Baca Juga:  Masyarakat Diharapkan Melapor ke KPK Apabila Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

Sementara itu, AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran, dengan upah 50.000 Taka atau sekitar Rp 7 juta.

Kapolres menerangkan, tersangka MH, MS dan AT sudah ditahan di Polres Langsa, mereka semua dikenakan, Pasal 120 UU RI Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“sedangkan untuk AS, sampai saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, karena yang bersangkutan berada di Bangladesh”, ungkap AKBP Andy. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar