Polisi Selaku Gakkumdu Bentuk Satgas Money Politik Hadapi Pelanggaran Pemilu

Polisi Selaku Gakkumdu Bentuk Satgas Money Politik Hadapi Pelanggaran Pemilu
  
Penulis
|
Editor

Kasat Reskrim, Iptu Rahmad didampingi Jaksa M Daud saat beri materi dalam Sosialisai Tindak Pidana Pemilu. (Foto:newsanalisa.com/SMT)


Kota Langsa, News Analisa – Pihak Kepolisian selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Money Politik dalam menghadapi temuan dan laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Ini disampaikan oleh Pemateri Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Langsa dengan peserta para komisioner dan sekretariat Panwascam se-Kota Langsa yang dikomandoi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Marida Fitriani di Truffle Box Cafe, Jum’at (09/02) sore.

Kasat Reskri Polres Langsa, Iptu Rahmad SSos SH MSI mewakili Kapolres Langsa, dalam materinya “Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu” menyampaikan bahwa Polisi Lebih kepada money politik atau menjanjikan Barang seperti Sembako dan lainnya.

Baca Juga:  Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korlap dalam Kasus Korupsi Beasiswa Aspirasi Dewan

“terhadap ini akan dilakukan operasi tangkap tangan jika didapatkan langsung atau terbukti melakukan TPP tersebut”, sebutnya.

“Satgas Money Politik sudah dibentuk oleh Polda Aceh sejak 7 Februari 2024 dan diikuti oleh seluruh Polres diseluruh Aceh”, ucap Kasat Reskrim.

Iptu Rahmat menjelaskan sesuai UU Pemilu No.7 Tahun 2017, pihak Kepolisian fokus pada Pasal 515 dan 523 ayat 1, 2 dan 3 tentang menjanjikan atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilihan

“adapun tuntutan hukuman yang sesuai UU tersebut yaitu, jika kejadian terjadi Saat Kampanye, hukuman penjara maksimum 2 Tahun dan dalam Masa Tenang hukuman maksimum 4 Tahun”, ujarnya.

Baca Juga:  Kadisdik Aceh Lantik Drs. M. Akbari AR, MA sebagai Korwas Aceh Periode 2021-2024

“sedangkan pada Masa Pemilihan Suara, maka hukumannya maksimum 3 Tahun. Selain itu, pelaku juga wajib membayar denda lainnya”, tambahnya lagi.

“hukuman ini diberlakukan bagi pelaku TPP, baik setiap peserta Pemilu atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan atau money politik”, pungkas Rahmad.

Sementara itu, Muhammad Daud SH MH yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan materi “Sinergitas Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024”

“dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terdapat 3 jenis Pelanggaran Pemilu, pertama Pelanggaran Kode etik, ini ditangani oleh DKPP. Kedua Pelanggaran Administratif yang ditangani oleh Bawaslu”, paparnya

Baca Juga:  Gubernur Nova Bersama Istri Tunaikan Kewajiban Zakat di Baitul Mal Aceh

“yang ketiga adalah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, jenis ini ditangani oleh Forum atau Lembaga Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, lanjutnya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Langsa ini menerangkan, pelanggaran Pemilu dapat berasal dari Temuan oleh Bawaslu disemua tingkatan. Selain itu ada Laporan langsung, baik oleh warga, peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu.

“terkait Laporan pelanggaran Pemilu, ini disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui adanya pelanggaran Pemilu dengan memenuhi syarat Formil dan Materiil”, ungkap M Daud. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming