JPU Ubah Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Istri Marahi Suami, Kini Menjadi Bebas

JPU Ubah Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Istri Marahi Suami, Kini Menjadi Bebas
Valencya alias Nengsy Lim. ©2021 Merdeka.com/istimewa  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Tuntutan 1 tahun penjara yang sebelumnya diberikan kepada Valencya berubah menjadi tuntutan bebas. Hal itu terungkap saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Valencya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan,” ucap JPU.

Baca Juga:  Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Kembali Normal

Jaksa menyebut tak ada larangan untuk mengubah tuntutan. Selain itu, mereka menilai suami Valencya yang membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa.

“Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian,” kata dia.

“Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa,” Ia melanjutkan.

Baca Juga:  Tiga Event Pariwisata Aceh Masuk KEN 2024, Aceh Perkusi Bikin Decak Kagum Pengunjung

Dilansir dari merdeka.com, sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Kasus ini mendapat perhatian dan viral di media sosial.

Pasalnya, sang suami yang merupakan warga Taiwan, Chan Yu Cing diketahui kerap mabuk, jarang pulang dan suka bermain dengan perempuan lain namun malah melaporkan istrinya dengan dugaan KDRT.(*)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar