BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Syariah Program JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Syariah Program JKN di Aceh
  
Penulis
|
Editor

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat serah berkas layanan Syariah Program JKN kepada Ketua DJSN. (Foto:newsanalisa.com/SMT)


Jakarta, News Analisa – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan opini syariah terhadap pelayanan Program JKN di Aceh kepada Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan karena JKN dalam Implementasi dinilai telah menerapkan prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan umat Muslim, Selasa (18/01).

Penyampaian Opini Syariah Program JKN didepan Ketua DJSN, Agus Suprapto turut dihadiri Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat, Kepala Divisi Perbankan Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, Yosita Nur Wirdayanti dan Kepala Divisi Halal Assurance System, Ni Putu Desynthia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah penyelenggaraan Program JKN bagi penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah dalam pelaksanaan Program JKN.

Implementasi Program JKN diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan umat muslim dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat menyampaikan Opini Syariah Program JKN

“prinsip penyelenggaraan Program JKN sudah selaras dengan prinsip syariah. Dana Jaminan Sosial (DJS) merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta”, ucap Dirut BPJS.

Baca Juga:  Wamenag Buka Konferensi Internasional The 8th ICEMS 2022

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena pengelolaanya berdasarkan prinsip nirlaba. Selain itu, pengelolaan Program JKN juga berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

“untuk itu, kita berharap Dewan Penasihat Syariah dan segenap pemangku kepentingan bekerja sama dalam mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini, melalui fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing”, tegasnya

Ghufron melanjutkan, kita juga berharap layanan syariah Program JKN ini dapat berjalan efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan senantiasa menjaga mutu layanan kepada peserta.

“dukungan dari DPS BPJS Kesehatan merupakan komponen kunci untuk menyukseskan implementasi layanan syariah Program JKN”, tegasnya.

“semoga layanan syariah Program JKN mampu mengakomodir nilai-nilai keislaman yang berlandaskan keadilan, kebersamaan dan gotong royong serta menyemarakkan warna-warni kebhinekaan bangsa Indonesia dengan beragam suku bangsa, budaya dan bahasa”, ungkap Ali Ghufron.

Baca Juga:  Peserta Tour de Aceh Etape I Mulai Latihan Adaptasi

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Inda Deryanne Hasman mengatakan penyelenggaraan Program JKN yang sudah memasuki satu dekade ini masih terdapat berbagai dinamika.

“kehadiran Dewan Penasihat Syariah dibutuhkan untuk memastikan program yang dijalankan BPJS Kesehatan telah sesuai dengan prinsip syariah”, katanya.

“kami berharap agar DPS BPJS Kesehatan dapat menciptakan sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Dewan Penasihat Syariah dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu layanan kepada peserta”, harap Inda Deryanne.

Sementara itu, Ketua DPS BPJS Kesehatan, Cholil Nafis menjelaskan bahwa peran DPS BPJS Kesehatan bertugas untuk memastikan implementasi Program JKN, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan hingga keuangan sudah sesuai dengan syariah.

“kami sudah menelaah implementasi Program JKN yang dirangkai sesuai dengan prinsip syariah dan Qanun. Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan yang dimulai dari akad hingga pemberian pelayanan kepada masyarakat sudah dengan prinsip syariahl”, imbuhnya.

Baca Juga:  Total Darah yang Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Nyaris 6 Ribu Kantong

Cholil menjelaskan dengan kehadiran DPS diharapkan dapat membantu tugas para jajaran Direksi BPJS Kesehatan dalam bertanggung jawab atas pelaksanaan Program JKN. DPS diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendukung kelancaran program yang dijalankan BPJS Kesehatan telah sesuai dengan prinsip syariah.

“kami memahami bahwa ada kerangka tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan”, bebernya.

“oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat agar mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan baik dan tentunya sesuai dengan hukum Islam”, pungkas Cholil Nafis.

Senada itu, Ketua Tim Pemantau Layanan Syariah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Suprayitno menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia berdasarkan populasinya.

“sebagai pihak yang juga menjadi bagian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), seluruh pihak harus saling bersinergi untuk menjadikan layanan syariah menjadi pusat rujukan dan menjadi layanan unggulan”, katanya.

“harapannya seluruh pihak, baik BPJS Kesehatan maupun Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan
Penasihat Syariah terus bersinergi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN”, tutup Suprayitno. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar