Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Prostitusi di Kota Langsa

Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Prostitusi di Kota Langsa
Gambar Ilutrasi kasus perdagangan orang di Kota Langsa. (Foto: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, (15/06).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

Baca Juga:  Utusan AS Tawarkan Pertemuan dengan Korut Tanpa Prasyarat

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, (17/06/2023).

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42) sebagai penyedia tempat yang ikut ditangkap.

Baca Juga:  Ilmuwan AS: Varian Omicron Hampir Pasti Tidak Lebih Parah dari Delta

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming