Peringati Harkannas Ke 8, Ketua Forikan Aceh Serahkan Sertifikat Halal untuk UMKM di Leupung

Peringati Harkannas Ke 8, Ketua Forikan Aceh Serahkan Sertifikat Halal untuk UMKM di Leupung
Ketua Forikan Aceh Dyah Erti Idawati, M.T, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi. M.Si, Ketua Majelis Ulama Aceh (MPU), Tgk. H. Faisal Ali menyerahkan sertifikat halal untuk UKM pengolah hasil perikanan di Kawasan Leupung Aceh Besar, Senin (22/11/2021)  
Penulis
|
Editor

Aceh Besar, News Analisa – Ketua Forikan Aceh Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, M.T didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi. M.Si, Ketua Majelis Ulama Aceh (MPU), Tgk. H. Faisal Ali, melakukan penyerahan sertifikat halal untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil  dan Menengah (UMKM) pengelolaan hasil perikanan, yang berlangsung di kawasan Leupung Aceh Besar, pada Senin (22/11/2021).

Penyerahan sertifikat halal untuk sejumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan diserahkan langsung secara simbolis oleh ketua Forikan Aceh Dyah Erti Idawati, dalam sambutannya ketua Forikan Aceh, menyatakan, untuk menghasilkan hasil produk-produk dari hasil perikanan Aceh harus memiliki standar mutu dalam setiap proses pengolahan, sehingga produk tersebut nantinya terjamin kehalalannya dan miliki gizi dan protein yang mencukupi.

Baca Juga:  Plt Gubernur Aceh, Launching KMP Aceh Hebat 1

“Dileupung cukup banyak masyarakat yang melakukan usaha pengolahan ikan, tentu hal ini sangat penting dalam proses pengolahan ikan-ikan tersebut harus memperhatikan aspek kebersihan dan kehalalan,”kata ketua Forikan Aceh.

Dyah Erti Idawati, M.T, juga menambahkan Aceh memiliki potensi perikanan yang cukup besar, sehingga kedepan anak-anak nelayan tidak ada lagi yang mengalami kekurangan gizi.

“Kita selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menggemari komsumsi ikan segar, agar anak-anak nelayan kelak memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi dengan gemar makan ikan. Ikan merupakan salah satu sumber protein yang baik untuk kesehatan tubuh,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Nova Iriansyah Ikut Rakernas APPSI di Bali

Selain mengkampanyekan kegemaran komsumsi ikan, ketua Forikan Aceh Dyah Erti Idawati, pada peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-8, juga menyapa anak-anak nelayan di kawasan Leupung Aceh Besar.

Sementara itu, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman menyebutkan, penyerahan sertifikat halal untuk sejumlah pelaku usaha dibidang pengolahan hasil perikanan merupakan tindaklanjut arahan dari kementerian kelautan dan perikanan mengenai sertifikasi standar produk-produk olahan hasil perikanan milik masyarakat.

“Manfaat pemberian sertifikat halal untuk melindungi konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengonsumsi produk yang dihasilkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak ragu lagi terhadap produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan,”ujar Aliman.

Baca Juga:  LPPM STIAPEN Nagan Raya Gelar Workshop Penelitian Khusus Untuk Mahasiswa

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Aceh (MPU) Tgk. H. Faisal, Ali, di mana dalam hukum islam kehalalan produk makanan harus benar-benar diperhatikan, maka dalam hal ini, ketua MPU Aceh mengajak semua pihak, terutama para pelaku usaha pengolahan hasil perikanan untuk selalu menjaga kualitas dan kehalalan makanan olahan yang bersumber dari ikan.

“Mengkomsumsi makanan yang tidak halal akan memengaruhi prilaku manusia. Sehingga dengan demikian perilaku-perilaku yang tidak terpuji dalam kehidupan seseorang selain dipengaruhi oleh faktor lingkungan, pendidikan, juga sangat dipengaruhi oleh makan yang dikomsumsinya,” demikian terang ketua MPU Aceh.(*)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar