Pengamat Ekonomi: Pengadaan Buku Anti Korupsi “Berpotensi Dikorupsi”

Pengamat Ekonomi: Pengadaan Buku Anti Korupsi “Berpotensi Dikorupsi”
Pengamat Ekonomi dan Politik Aceh, Dr. Taufik A Rahim  
Penulis
|
Editor

Banda  Aceh, News Analisa – pengamat Ekonomi  Aceh Dr, Taufik A Rahim kembali menyorot pengadaan atau percetakan buku “Anti Korupsi” oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, bernilai cukup fantastis sebesar Rp 9.779.334.000,00. Dengan nilai Prakualifikasisebelumnya Rp 9.799.400.000,00, ini menggunakan nomor Kode; RUP 36283960 yang bersumber dari APBD/A (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Aceh).

Nama paket adalah, Pengadaan dan Pengolahan Buku Anti Korupsi untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Se Aceh dan Perpustakaan SMA/SMK Se Aceh. Sehingga dengan alasan ingin menanamkan nilai dan pemahaman “Anti Korupsi” sejak dini kepada siswa Sekolah Menengah diharapkan pada masa akan datang tidak ada lagi korupsi.

Baca Juga:  Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum

Taufik menjelaskan, hanya saja pengadaan buku tersebut terindikasi juga berpotensi korupsi. Dapat dipastikan seluruh Perpustakaan SMA dan SMK seluruh Aceh dipenuhi dan dijejali buku anti korupsi, bukan saja Aceh, mungkin, nasional, internasional dan “alam baka”.

“Juga rak buku Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Aceh penuh dengan buku anti korupsi, sungguh luar biasa penuh sesak pembaca di perpustakaan tersebut,”

Hal ini secara rasional ditengah mudahnya akses membaca buku via “on-line”, semakin berkembangnya pustaka dan buku on-line yang dalam hitungan menit dan detik, ternyata di Aceh, ada “tikus besar” mengadakan serta “mengolah proyek buku” masih konvensional.

Baca Juga:  Pembangunan Asrama Mahasiswa Aceh di Surabaya tak Sesuai Harapan, Gubernur Nova Berang

“Karena itu proyek cetak dan olah buku ini, sangat menguntungkan bagi “para tikus besar” yang rakus memanfaatkan dana anggaran APBD/A, yang berpeluang memperkaya diri dan kelompoknya, dengan pemikiran irrasional dan rakus,” kata Taufik.

Sebaiknya, Pj Gubernur Aceh segera memanggil Kepala Dinas dimaksud yang ingin memanfaatkan dana APBD/A yang bersumber dari rakyat Aceh, tanpa dapat diterima alasan pembenaran apapun hanya alasan untuk bacaan siswa SMA/SMK tang belum tertarik sama sekali terhadap buku tersebut, meskipun bukunya mewah, berkualitas tinggi dan kuantitasnya sangat banyak.

Taufi juga meminta aparat penegak hukum silahkan bertindak secara rasional program irrasional ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga silahkan bertindak, BPK-RI dan BPKP Aceh juga silahkan melakukan audit.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Nova Iriansyah Anugerahkan Siddhakarya 2020 Kepada Pelaku Usaha

“Ini jelas-jelas temuan, meskipun dicetak sebanyak-banyak sama sekali tidak efektif, efisien dan tepat sasaran,”

Kecuali sekedar proyek memperkaya diri dan kelompok, ditengah berkembangya sistem digitalisasi yang demikian berkembang cepat, masif dan mudah diakses segala referensi bacaan pada era modernisasi informasi dan teknologi yang jauh lebih hebat dari sekedar “mimpi buruk” yang ingin diciptakan dan disebarkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, yang teridikasi korupsi dari buku anti korupsi.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar