Kemenkumham Aceh Lakukan Pemeriksaan Lapas Atas Berita Online, Tidak Ditemukan Pelanggaran

Kemenkumham Aceh Lakukan Pemeriksaan Lapas Atas Berita Online, Tidak Ditemukan Pelanggaran
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH (Foto: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh sudah melakukan pemeriksaan kepada semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh, namun tidak ditemukan pelanggaran apapun disana.

Investigasi dan pemeriksaan Lapas dilakukan oleh Kemenkumham Aceh atas pemberitaan media online yang mengatakan bahwa salah satu Lapas di Aceh melakukan pelanggaran kode etik.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH kepada media, Jum’at (05/05) menyampaikan bahwa ketika berita tersebut tayang, kami langsung melakukan investigasi dan segera membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Jefri Purnama.

Baca Juga:  Lepas Sambut Gubernur Aceh, Nova Yakin Achmad Marzuki Mampu Bangun Aceh Lebih Baik

“Setelah beberapa hari tim melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam berita, maka disimpulkan sampai saat ini tidak ditemukan bukti satupun yang mendukung kebenaran berita tersebut”

Kakanwil melanjutkan, tim pemeriksa juga melakukan wawancara dan meminta keterangan dari napi yang diduga menulis surat seperti yang dirilis dalam berita yang saat ini berada di Lapas Perempuan Sigli yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Gadis Aceh yang Dinyatakan Hilang di Mobil L300 Akhirnya Pulang ke Rumah

“napi tersebut mengakui bahwa benar yang bersangkutan yang menulis tulisan tersebut dan sebelumnya ia menjalani penahanan di lapas loksukon,” ucap Meurah Budiman.

“dari hasil wawancara, napi tersebut tidak dapat menunjukan bukti otentik terkait kebenaran isi sesuai yang disampaikan dalam berita dan menurut tim pemeriksa, Ybs tidak konsisten dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

“selanjutnya tim bergerak ke Lapas Lhoksukon untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kapada semua pihak. Hasilnya tidak ada sama sekali data atau fakta yang mendukung kebenaran berita tersebut”

Baca Juga:  Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pelarangan Mudik Bersama Satgas Covid-19 Nasional

“dengan kejadian ini, kami tetap berkomitmen dan tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas jika memang terbukti ada jajaran kami yg melakukan perbuatan tidak terpuji demi perbaikan dan kebaikan institusi. Namun jika tidak ada bukti yang mendukung, kami juga harus bijak untuk mengambil sikap, jangan sampai kami menghukum orang yang tidak bersalah,” demikian ungkap Kakanwil Kemenkumham, Meurah Budiman.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar