Deolipa Dilaporkan Atas Dugaan Pasal Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Deolipa Dilaporkan Atas Dugaan Pasal Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian
Deolipa Yumara.(Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Aliansi Aktivis Indonesia.

“Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan,” kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, dilansir dari antara.com, pada Jumat 2/09/2022).

Baca Juga:  Ketua PA Nagan Raya Pilkada Aceh Tidak Boleh Bertentangan Dengan UU-PA

Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.

Yonatan merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.

“Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Bertemu Marves dan Mendagri Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.***

Baca Juga:  MMR Aceh Selatan Gelar Pengajian Raudhatul Ilmi

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming