DKPP RI Gelar Sidang Anggota KIP Kota Langsa

DKPP RI Gelar Sidang Anggota KIP Kota Langsa
  
Penulis
|
Editor

Teradu (Terlapor) Iqbal Suliansyah dan pihak Kejari Langsa saat ikuti sidang DKPP RI melalui video Conference di ruang sidang Panwaslih Aceh. (Foto:newsanalisa.com/SMT)


Banda Aceh, News Analisa – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap salah satu anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah sebagai Terlapor di ruang sidang Panwaslih Aceh, Jalan Blang Beringin Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 11.25 WIB, Hari Senin (18/03/24) dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dengan anggota Tarmizi dari unsur masyarakat dan Yusriadi dari anggota Panwaslih Aceh.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut meminta keterangan dari Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, dua saksi dari anggota HMI di Kota Langsa dan KIP Kota Langsa selaku pihak terkait yang diwakili oleh dua komisioner yang hadir langsung diruang sidang serta terlapor dan pihak Kejaksaan Negeri Langsa melalui video conference.

Pelapor melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Lawfirm Acheh Legal Consultans (ALC), Muslim A Gani SH CPM, Dian Yuliani SH dan Maya Indrasari SH CPCLE menyampaikan, bahwa terlapor sudah tidak memenuhi syarat sebagai Komisioner KIP Kota Langsa karena tidak setiap pada Pancasila dan UUD 1945, dengan meminta pembubaran TNI.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pelapor juga meminta Majelis Sidang untuk memberhentikan sementara Iqbal Suliansyah dan penghasilannya sebelum DKPP RI memutuskan pemberhentian tetap terhadap terlapor.

Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan, pada tanggal 20 Oktober 2023 Iqbal Suliansyah ST Bin Syamsul Bahrisyam telah dijemput oleh pihak Polres Langsa dikediamannya untuk diambil keterangannya didalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook .

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Hoaks

Akun Facebook “Usman Udin” sekira bulan Agustus 2023 telah membuat masyarakat Kota Langsa sangat resah dengan postingan yang sengaja dibuat untuk menyerang siapa saja yang dikehendakinya baik berupa tulisan maupun rekaman gambar, seperti salah kepada seorang Alumni HMI Langsa Teuku Syafrizal yang sedang memakai atribut HMI yang mana lambangnya digantikan dengan logo PKI dan dengan tulisan berupa judul “KEMPOT PANIK” yang didistribusikan ke laman Facebook, dan foto berdua T Syafrizal dengan Suyanti (Ketua PDIP Kota Langsa) di beri judul “ANAK SETAN KOLABORASI”.

Akun tersebut juga menyerang kehormatan institusi TNI dengan meminta TNI untuk dibubarkan sekaligus melakukan penistaan dengan kalimat “TENTARA SEKARANG ANAK HARAM JADAH MANDUM (SEMUA). Selanjutnya Teradu juga menyerang kehormatan Pejabat dikota Langsa baik dari kalangan Anggota DPRK Langsa maupun dari kalangan pejabat eksekutif yang kesemuanya dilakukan dengan cara mendistribusikan lewat laman Facebook “Usman Udin” yang dikelola oleh Teradu dan rekannya.

Akibat perbuatan Teradu, Polres Langsa telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/93/XI/RES.1.14/2023 tanggal 22 November 2023 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Iqbal Suliansyah sebagai salah seorang yang mengelola akun “Usman Udin” untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya .

Berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan terhadap Teradu, Polres Langsa telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/8/XI/ RES.1.14/2023/ Reskrim tertanggal 28 November 2023, dan sejak saat itu sampai diperiksanya perkara ini Teradu sudah tidak lagi menjalankan aktifitasnya sebagai anggota KIP Kota Langsa Periode 2023 – 2028 .

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 huruf “b” UU No.7 Tahun 2017, anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau huruf c “diberhentikan dengan tidak hormat”.

Baca Juga:  Anggota DPR Termuda Surati Jenderal Dudung, Minta Ajudan dari TNI

Ayat 2 huruf a dan huruf d, Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c apabila Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten/ Kota dan Huruf d tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut turut tanpa alasan yang jelas, atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perundang undangan .

Perbuatan Teradu sebagai anggota KIP Kota Langsa yang dengan sengaja telah membuat keonaran dikalangan rakyat, sehingga Teradu telah melanggar norma – norma yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral , etika , dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan ,tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

Teradu sebagai salah satu anggota KIP Kota Langsa, tidak mungkin lagi untuk dipertahankan sebagai anggota KIP Kota Langsa, terutama untuk menyelamatkan Teradu dari kemarahan masyarakat akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran dikalangan rakyat Kota Langsa. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pasal 2 “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf d sebagai berikut ;.

Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
b. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas
i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Baca Juga:  Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh

Sehingga Pengacara Pengadu mengambil kesimpulan, bahwa tindakan Teradu dalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) , Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf “a”. huruf “c” huruf “e” huruf ‘f “ dan huruf “I” dimana Teradu juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 huruf “b”, dan ayat 2. huruf a dan huruf d Undang-Undang No . 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar