Dua Tersangka Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Diamankan

Dua Tersangka Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Diamankan
Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan alat berat dan 2 tersangka penambang illegal, Minggu 20/11/2022.  
Penulis
|
Editor

Aceh Barat, News Analisa – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua terduga _illegal mining_ atau penambang emas ilegal di Gampong Pante, Kecanatan Pante Cermen, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis, (17/11/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal yang sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Sony, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat langsung bergerak menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan MK (23) dan JM (36).

Baca Juga:  Denmark Setop Gunakan Vaksin AstraZeneca Sepenuhnya

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk oendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor.

“Dua penambang emas ilegal berhasil kita amankan, termasuk satu ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya. Semuanya sudah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga:  Marak Tindak Kriminalitas Remaja di Aceh, Pemerintah Ajak Masyarakat Awasi Bersama

Sony ikut menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku _illegal mining_. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.

Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak.***

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Plt Kadis DKP Aceh Jaya, Pengacara Sampaikan Somasi Terhadap Oknum Blu LPMKUP

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar