SK Ketua PPK Idi Rayeuk Belum Ada, 3 Komisioner Tidak Bekerja

SK Ketua PPK Idi Rayeuk Belum Ada, 3 Komisioner Tidak Bekerja
Kuasa Hukum 3 anggota PPK Idi Rayeuk dari ALC, Muslim A Gani SH CPM. (Foto:newsanalisa.com/SMT)  
Penulis
|
Editor

Timur, News Analisa – Tiga orang Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Idi Rayeuk disarankan tidak bekerja dan melakukan kegiatan apapun jelang Pemilu 2024 sebelum Surat Keputusan (SK) Ketua PPK yang baru dikeluarkan oleh KIP Aceh Timur, Kamis (01/02).

Hal tersebut berdasar pergantian Ketua PPK Idi Rayeuk melalui Rapat Pleno yang digelar di sekretariat PPK setempat pada Kamis (04 Januari 2024) yang dihadiri oleh 3 anggota PPK, Maimun Iskandar, Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki

Pleno ini sendiri disebabkan adanya kegaduhan karena ketidakpercayaan para Komisioner kepada Ketua PPK yang lama M Hanafiah yang tidak transparannya, tidak jujur, tertutup dan tidak akuntabel dalam hal Anggaran.

Adapun rapat Pleno tersebut menghasilkan keputusan, yaitu:
1. Pimpinan rapat oleh Maimun Iskandar dan dihadiri oleh Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki.
2. Drs Marzuki terpilih sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk yang baru.
3. Mengusulkan berkas administrasi hasil keputusan Pleno PPK baru Kecamatan Idi Rayeuk kepada KIP Aceh Timur untuk ditetapkan dalan surat keputusan.

Baca Juga:  Sekda Aceh Kunjungi 10 Sekolah di Abdya dan Aceh Selatan Secara Marathon

Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH CPM dan
Maya Indrasari SH CPCLE keoada media ini mengatakan bahwa sampai saat ini hasil pleno yang sudah disampaikan ke KIP Aceh Timur diabaikan dan oleh karena itu mereka meminta perlindungan hukum kepada kami.

“klien kami atas hal ini bernama Maimun Iskandar, Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki”, sebutnya.

Terkait terpilih Drs Marzuki sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk berdasarkan hasil Pleno, kami atas nama Kuasa Hukum telah meminta yang bersangkutan untuk tidak melaksanakan tugas-tugas PPK terlebih dahulu, sampai adanya surat keputusan (SK) tersebut”, ucap Pengacara ALC.

Baca Juga:  Jokowi Jawab Langsung Kritik Anwar Abbas soal Lahan RI Dikuasai 1% Penduduk

Muslim A Gani menambahkan, karena pleno tersebut dinyatakan sah dan mencukupi quorum, sehingga KIP yang mengabaikan hasil pleno saya kira itu sebuah pelanggaran dan saya minta supaya KIP Aceh untuk mengambil alih sementara PPK Idi Rayeuk karena waktu Pemilu yang sudah sangat mendesak.

“hal ini agar tidak terjadi persoalan dalam menghadapi Pemilu di tingkat Kecamatan Idi Rayeuk”, ujarnya.

“saya juga meminta kepada KIP Aceh Timur agar taat hukum dan aturan, Kalau tidak kami akan menempuh berbagai saluran hukum. Silahkan saja mereka mempersiapkan diri dengan baik”, tegasnya lagi.

Muslim menjelaskan, kenapa kami meminta persoalan ini diambil alih oleh KIP Aceh karena dibolehkan. Sesuai pengalaman saya dulu dalam menyelesaikan sengketa KIP, tidak masalah diambil alih untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Timur.

Baca Juga:  RSUDZA Terima Pasien Kronis dari RSUDCM Aceh Utara

Contoh, dulu KIP Aceh Timur tidak dilantik oleh Bupati, tapi dilantik oleh Gubernur, artinya itu sudah melewati satu tingkat diatasnya.

“Pertanyaan kenapa boleh, dikarenakan hal tersebut harus dilihat dalam konteks kepentingan Nasional, bukan melihat dari konteks aturan regulasi saja. Demikian juga dengan kasus PPK Idi Rayeuk”, paparnya.

“ketika memang KIP Aceh Timur ini mempunyai kepentingan lain, maka tidak ada alasan KIP Aceh tidak mengambil alih PPK dibawahnya, karena tanggung jawab penyelanggaraan Pemilu sudah ada pada mereka, terutama KIP Aceh yang mengkoordinasi seluruh KIP Kab/kota yang ada di Aceh”, ungkap Muslim. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar