Lapor Konsumen ke Polisi, GARANG Demo FIF Tamiang

Lapor Konsumen ke Polisi, GARANG Demo FIF Tamiang
  
Penulis
|
Editor

Koordinator lapangan aksi GARANG saat aksi unjuk rasa (Geruduk) kantor unit FIF Kuala Simpang di Aceh Tamiang. (Foto:newsanalisa/Dokumen)


Aceh Tamiang, News Analisa – Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) demo PT FIF di Kuala Simpang karena pihak Leasing tersebut meresahkan masyarakat dengan sering melaporkan para konsumen ke Kepolisian Resort setempat, Selasa (30/04).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan aktifis dari GARANG ini diwarnai dengan membakar ban bekas didepan halaman Kantor FIF Aceh Tamiang.

Sebelum aksi, GARANG sudah memberi penilaian atas kinerja kurang baik FIF selaku perusahaan pembiayaan melalui media dan melayangkan Somasi kepada kantor FIF di Aceh Tamiang, namun apa yang dilakukan oleh GARANG diabaikan dan dianggap sebelah mata.

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Tunjangan Kinerja dari Gaji ke-13 Tahun 2021

Ketua GARANG, Chaidir Azhar dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menilai langkah hukum yang dilakukan oleh FIF ini tidak tepat karena tanpa didahului dengan surat peringatan kepada konsumen terlebih dahulu, perusahaan langsung buat laporan kepolisian.

Aksi Demonstrasi GARANG dengan membakar ban bekas di halaman kantor unit FIF Kuala Simpang di Aceh Tamiang.

“ada yang baru menunggak cicilan sepeda motor dua bulan, langsung didatangi dan dilakukan penyitaan atau pemanggilan dari kepolisian. Seharusnya FIF memberi surat peringatan kepada konsumen terlebih dahulu”, jelasnya.

“FIF ini salah alamat dengan menuduh konsumen melakukan penggelapan unit dan mereka berbicara peraturan, padahal mereka sendiri melanggar aturan”, ucap Ketua GARANG.

Chaidir sambil orasi bertanya bingung “apa yang digelapkan”, kendaraan yang menunggak kan masih ada sama konsumen. Dia juga mempertanyakan legalitas Debt Colector apakah sudah mencukupi syaratnya.

Baca Juga:  Gemakan Jaga Pangan Untuk Mengawal Ketahanan Pangan di Berbagai Wilayah Perbatasan

“kita berharap manajemen FIF harus memperbaiki pola seperti ini agar tidak meresahkan kehidupan dalam masyarakat”, tandasnya.

“hari ini kita juga mempertanyakan keberadaan perusahaan FIF yang dinilai belum mengedepankan konsep syariah. Kalau tidak bisa tunduk dan patuh terhadap Qanun di Aceh, silahkan angkat kaki saja”, ujarnya dengan teriakan.

Ketua GARANG meminta kepada pihak FIF untuk tanda tangan petisi aksi sebagai bentuk komitmen FIF terhadap GARANG dan Konsumen. Namun Pimpinan Cabang PT FIF Aceh Tamiang – Langsa meminta waktu untuk mempelajari masalah yang ada terlebih dahulu.

“dengan jawaban mereka, kita akan menunggu jawaban hari ini sampai pukul 00.00 WIB”, tegas Chaidir mengakhiri.

Baca Juga:  Darud Donya Aceh : Kedubes Turkiye Himbau Bantuan Langsung Dikirim ke Rekening Resmi Kedubes Turkiye

Sebelumnya, Juru bicara GARANG, Muhammad Ody menyampaikan secara tegas, kehadiraan leasing seperti FIF seharusnya berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang, jika tidak ada lebih baik angkat kaki saja dari tanah Aceh.

“jangan buat resah masyarakat Aceh Tamiang dengan kehadiran kalian disini”, ungkapnya tegas.

Sementara itu, Sekjen GARANG Khairul Fadli menyampaikan, unjuk rasa ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Tamiang selaku konsumen karena dilaporkan oleh pihak FIF setempat ke Kepolisian.

“laporan tersebut tanpa ada surat peringatan (SP) 1 ataupun 2 kepada para konsumen”, imbuhnya.

“bahkan pihak FIF menuduh konsumen melakukan penggelapan atas barang yang dijadikan kredit melalui perusahaan tersebut, padahal unit atau barang itu masih ada”, pungkas Khairul. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming