Serahkan SK 87 Pegawai Non-ASN, Kadisnakermobduk Aceh Singgung Kedispilinan Tenaga Kontrak

Serahkan SK 87 Pegawai Non-ASN, Kadisnakermobduk Aceh Singgung Kedispilinan Tenaga Kontrak
Kadisnakermobduk Aceh bersama pejabat berfoto dengan tenaga kontrak usai menerima SK Tenaga Kontrak, Selasa 26/3/2024. (Foto: Infopublik.id)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak tahun 2024 kepada 87 pegawai non-ASN.

Penyerahan SK dipimpin oleh Kepala Disnakermobduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, yang disaksikan Sekretaris Dinas dan para pejabat eselon III pada Selasa (26/3/2024).

Akmil menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan kali ini adalah SK Tenaga Kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  USK jadi Venue PON 2024, PLN Aceh Cek Keandalan Listrik di Seputar Kampus

“Penyelesaian tenaga Non-ASN atau tenaga kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap,” ujar Akmil.

Lebih lanjut, dia menyinggung tentang kedisiplinan seluruh tenaga kontrak yang bernaung di lingkungan Disnakermonduk Aceh dalam menjalankan tugas.

Perlu diingat, tenaga kontrak ini bisa saja diputuskan kontraknya apabila dinilai tidak disiplin serta lalai dalam melaksanakan tugasnya dan akan dievaluasi setiap tiga bulan seperti yang tertulis pada fakta integritas. “Mudah-mudahan adik-adik tenaga kontrak dapat bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.

Baca Juga:  Masjid Bantuan Masyarakat Aceh di Mamuju Sulbar Diresmikan PJ Acmad Marzuki

Dengan penyerahan SK diharapkan kinerja Disnakermobduk Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar