Banda Aceh, News Analisa – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak tahun 2024 kepada 87 pegawai non-ASN.
Penyerahan SK dipimpin oleh Kepala Disnakermobduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, yang disaksikan Sekretaris Dinas dan para pejabat eselon III pada Selasa (26/3/2024).
Akmil menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan kali ini adalah SK Tenaga Kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyelesaian tenaga Non-ASN atau tenaga kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap,” ujar Akmil.
Lebih lanjut, dia menyinggung tentang kedisiplinan seluruh tenaga kontrak yang bernaung di lingkungan Disnakermonduk Aceh dalam menjalankan tugas.
Perlu diingat, tenaga kontrak ini bisa saja diputuskan kontraknya apabila dinilai tidak disiplin serta lalai dalam melaksanakan tugasnya dan akan dievaluasi setiap tiga bulan seperti yang tertulis pada fakta integritas. “Mudah-mudahan adik-adik tenaga kontrak dapat bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Dengan penyerahan SK diharapkan kinerja Disnakermobduk Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.