Penganiayaan Disabilitas, Pelaku dan Korban Restorative Justice

Penganiayaan Disabilitas, Pelaku dan Korban Restorative Justice
Kasat Reskrim Polres Iptu Rahmad dan Penyidik dampingi Pelaku dan Korban serta orang tua kedua pihak saat Restorative Justice di Polres setempat. (Foto:newsanalisa.com/Humaspolres)  
Penulis
|
Editor

Kota Langsa, News Analisa – Pelaku dan korban kasus tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di medsos beberapa hari lalu sepakat menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ), Selasa (05/03).

Mediasi penyelesaian restorative justice perkara penganiayaan penyandang disabilitas ini dilaksanakan di ruangan RJ Satreskrim Polres Langsa pada Selasa (05/03/24) pukul 01.00 WIB dini hari yang dihadiri oleh pelaku, korban dan Orangtua masing-masing, Kasat Reskrim, Penyidik Satreskrim dan Penerjemah.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad SSos mengatakan, benar bahwa kasus tersebut telah kita selesaikan secara Restorative Justice karena pelaku meminta maaf dan korban serta keluarga memaafkan.

Baca Juga:  Sekda Tinjau UPTD Rumah Kemasan Aceh

“pelaku M Bin S (19) warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Barat dan korban J Bin S (29) warga Gampong Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang, keduanya adalah sama-sama penyandang disabilitas”, sebutnya.

“keduanya termasuk kategori orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat (tuna rungu sensorik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP”, ucap Kasat Reskrim kepada media ini.

Iptu Rahmad menambahkan, kejadian yang virat di medsos ini berawal karena pelaku merasa tersingung dengan korban yang telah mengintip pelaku sedang video call di kamar mandi dan memvideokannya, maka dari itu pelaku menganiayaa korban.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh, Dana Desa Untuk Tuntaskan Pembangunan Desa dan Sejahterakan Warga

“terhadap pelaku tidak dilakukan penanahan atas pertimbangan pelaku penyandang disabilitas dan dikenakan wajib lapor”, ujarnya.

“tindakan pelaku terhadap korban yang terjadi pada Minggu (03 Maret 2024) di Sekolah Luar biasa (SLB) di Perumnas Kecamatan Langsa Baro, orang tua korban IS (54) membuat laporan ke Kepolisian setempat”, paparnya lagi.

Rahmad menjelaskan, setelah adanya laporan, pelaku dalam waktu tidak lama langsung diamankan oleh Tim Unit Polsek Langsa Barat dan segera diserah ke Reskrim Polres Langsa.

“atas kasus ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja (Restorative Justice) dan terlapor (pelaku) meminta maaf atas perbuatannya kepada korban (pelapor)”, katanya,

Baca Juga:  Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Ditingkat Kejaksaan, Team Advokat Law Firm Berhasil Mendorong Kliennya Damai

“selanjutnya terlapor bersedia membayar ganti rugi biaya pengobatan senilai Rp 700.000,- atas perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka memar dipelipis mata”, terangnya.

Terlapor juga berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulang kembali perbuatannya, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku.

“terakhir, kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian perdamaian dengan mencantumkan ketentuan atau isi yang disepakati dalam surat tersebut”, ungkap Rahmad. (Smt)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming