News Analisa - Senin, 21 Juni 2021

Polisi di Sumut Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis

Polisi di Sumut Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis
Gambar ilutrasi pelaku pemerkosaan  
Penulis
|
Editor

Jakarta, News Analisa – Anggota Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra (45) didakwa memperkosa, menyekap, dan membunuh dua gadis sekaligus. Roni melancarkan aksinya tersebut seorang diri.

Awalnya Roni mengajak Riska Fitria (21) selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan untuk bertemu pada Februari 2021 lalu. Ia sudah tertarik dengan Riska.

“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).

Roni dan Riska lantas janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Saat bertemu, RF ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini. Roni kemudian meminta Riska dan AP naik ke dalam mobil.

Baca Juga:  Ajang Musik Etnik jadi Momentum Untuk Lestarikan Kesenian Aceh

Setelah itu, Roni mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, Roni mengatakan urusan Riska bisa dilakukan nanti.

“Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, ‘Apa ini pak’. Terdakwa mengatakan, ‘Diam aja kau, biar aku urus perkara mu’,” ujar jaksa.

Riska kembali menjawab sambil membentak terdakwa, “Ya udah enggak usah diurus”.

Namun, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak. Roni tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Baca Juga:  USK Bekali Mahasiswa Melalui Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan

Selanjutnya, kata jaksa, Roni membawa kedua gadis itu ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia lantas memesan kamar seharga Rp80 ribu.

“Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska,” kata jaksa.

Kemudian, Roni melampiaskannya kepada AP. Ia lantas membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Roni langsung memasukan korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Baca Juga:  Hengkangnya Bank Konvensional, Kerugian Besar Bagi Aceh

“Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” ujarnya.

Keesokan harinya, Roni berniat membunuh korban karena takut aksinya terungkap. Korban pertama yang dibunuh adalah Riska. Kemudian, Roni menghabisi nyawa AP.

Selanjutnya, mayat korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai, sementara AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati,” kata jaksa.

Sumber: CNN Indonesia


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Wisata
Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Pendidikan   Travel   Trend   Wisata
Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Politik   Trend
Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend   Wisata
Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Tekno   Travel   Trend