Pemko Langsa, dan Dinas Terkait Digugat ke Pengadilan

Pemko Langsa, dan Dinas Terkait Digugat ke Pengadilan
Muslim A Gani SH Direktur Aceh Legal Consult. (Foto: Ist)  
Penulis
|
Editor

Kota Langsa, News Analisa – Muslim Agani SH. Pengacara dari ALC, selaku Kuasa Hukum Ricky Ferdiansyah secara resmi menggugat Walikota Langsa, kepala Dinas Perhubungan dan Perdagangan ke Pengadilan Negeri Langsa yang didaftarkan pada tanggal 12 Juli 2023 dengan Nomor Perkara. 08/Pdt.G/2023/PN.Langsa. tanggal 13 Juli 2023.

Muslim Agani kepada media dalam keterangan persnya menjelaskan, selaku kuasa hukum akan menggugat kasus parkir ke Pengadilan Negeri Langsa.

“Seiiring dengan pemeriksaan pokok perkara dan akan kami buka ke publik , baik terkait penerimaan parkir dari beberapa titik yang uangnya tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun yang dikuasai oleh oknum pejabat dari unsur Pemerintahan Kota Langsa,” kata Kuasa Hukum, Muslim A Gani.

Baca Juga:  Plt Gubernur Nova Dijamu Makan Malam Bupati Aceh Timur

Klien saya Ricky  Direktur, selaku Trans Langsa sebagai pihak ketiga yang mengelola parkir dalam wilayah hukum Kota Langsa merasa dirugikan oleh tindakan pihak dinas dinas terkait yang ikut bermain dalam pengelolaan dana parkir di Kota Langsa.

“Lebih aneh lagi ada parkir yang dikutip bukan untuk kepentingan PAD. Namum pendapatan dari Parkir justru mengalir untuk kepentingan pribadi.

“Ini tidak boleh dibiarkan maka saya sudah berjanji akan buka ke publik nanti ya. Uang parkir dikit sih 2000 perparkir, tapi jika dikumpulkan menjadi ratusan juta pertahun, jadi jangan main-main ya,”

Baca Juga:  Wali Nanggroe Aceh, Dorong USK sebagai Pusat Riset Satwa Liar

Kalau terus seperti ini kita kapan majunya, apa kita tega melihat langsa terus seperti ini, tak ada progres yang bisa kita andalkan malah pengangguran terus bertambah , termasuk jumlah peminta-minta, kita ini bukan tak ada uang.

“Langsa banyak uangnya banyak loh, kota sebesar korek api uangnya kurang dari 1 Trilyun bagaimana cara pengelolaannya ini kedepan kita akan bicara lagi dalam kontek berbeda, hari ini kami juga akan ungkapkan beberapa permainan terkait parkir termasuk notaris yang membuat addendum merugikan satu pihak,” kata Muslim.

Baca Juga:  60 Persen Penderita Gangguan Jiwa Disebabkan oleh Narkoba

Contohnya, lanjut Muslim addendum yang dilarang undang-undang misalnya, masa kontrak sampai 2024, Addendum 2023.

Padahal dalam kontrak jelas tertulis pengelola parkir harus menyetor uang setiap tanggal yang ditentukan setiap tahunnya sebesar 700 juta rupiah.

Dalam addendum menjadi 750 juta. Ini boleh juga kalau kita di Langsa bisa seenaknya kalau di tingkat pusat orang tidak berani seperti ini.

Saya memang melihat ada kebahagian tersendiri jika orang-orang melakukan pelanggaran hukum demi meraup keuntungan dangan cara-cara melawan hukum, demikian keterangan Muslim A Gani.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar