Pj Wali Kota Lhokseumawe Ingatkan Masyarakat Hindari Perbuatan Maksiat

Pj Wali Kota Lhokseumawe Ingatkan Masyarakat Hindari Perbuatan Maksiat
Pj Wali Kota Lhokseumawe Ingatkan Masyarakat Menghindari Perbuatan Maksiat, Seni 11/3/2024. (Foto: Infopublik.id)  
Penulis
|
Editor

Lhokseumawe, News Analisa – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menyerukan agar masyarakat Kota Lhokseumawe menghindari perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.

“Dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa,” imbuh A Hanan di Mesjid Agung Islamic Center Lhokseumawe dalam sambutannya usai salat isya di malam pertama Ramadan, Senin 11 Maret 2024.

Pj Wali Kota A Hanan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, larangan keras terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah salat tarawih.

Baca Juga:  Puluhan Personel Kodim 0113/Gayo Lues Diberikan Pembekalan Resusitasi Jantung Paru

Selain itu, ia menegaskan pentingnya tertib waktu berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan salat ashar. Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan salat tarawih.

Seruan Pemkot juga menekankan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Pj Wali Kota juga berikan perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah yakni 18 tahun dimulai pada pukul 23.00-05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga:  Temui Mensesneg Pratikno, Pj Gubernur Achmad Marzuki Bahas Percepatan Pembangunan Aceh

“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa. “Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya,” pungkas A Hanan.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tol Sibanceh Ruas Jantho-Indrapuri Tuntas 98,6%

Seruan itu disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT. Turut hadir juga seluruh pimpinan Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala badan di lingkup pemerintahan Kota Lhokseumawe.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar