Wartawan Mengancam Bukan Ranah UU Pers, Bila Ada Laporkan Polisi

Wartawan Mengancam Bukan Ranah UU Pers, Bila Ada Laporkan Polisi
Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh, Tarmilin Usman  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, News Analisa – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh, Tarmilin Usman mengingatkan semuanya bahwa hanya baru empat organisasi wartawan sudah diakui dewan pers.

“Ratusan bahkan ribuan organisasi wartawan lahir setelah reformasi,” jelasnya, pada Minggu (20/02/2022)

Hingga saat ini, menurut Tarmilin Usman, setaunya hanya empat organisasi wartawan yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Artinya sudah memenuhi syarat sebagai organisasi wartawan.

Baca Juga:  Kadis DKP Aceh Terima Kunjungan Pengusaha Ikan

Organisasi tertua adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). “Ini organisasi tertua yang lahir pada 9 Februari 1946 di Solo,” jelas Tarmilin Usman, juga mantan Ketua PWI Aceh dua periode itu.

Kemudian ada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan terakhir yang baru saja lahir adalah Pewarta Foto Indonesia (PFI).”Inilah empat organisasi wartawan sudah punya legitimed,” tambah Tarmilin Usman.

Oleh karena itu, Tarmilin Usman mengharapkan kepada wartawan, terutama jurnalis muda supaya dapat bernaung dibawah bendera organisasi yang sudah disahkan pemerintah (Dewan Pers), supaya lebih mudah dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:  Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Berikan Pandangan Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah

Begitu pun, tokoh pers Aceh itu, juga berharap para wartawan dapat bekerja pada media yang sudah terverifikasi. “Ini penting untuk kenyamanan dan keamanan wartawan sendiri,” tambahnya.

Disinggung banyaknya nara sumber yang mengeluh, katanya sering mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum wartawan.

Menurut Tarmilin Usman, sampai saat ini masih nenerima keluhan, termasuk dari kepala sekolah dan kepala desa yang sering mendapat ancaman.

Baca Juga:  Marwah Adhyaksa Kembali Bersinar, HBA ke-62, BPI KPNPA RI ; ST Burhanuddin Gahar Ganyang Koruptor

Kalau hal semacam itu, sebaiknya dilaporkan saja ke polisi. Karena tugas wartawan bukan mengancam orang lain. “Cara seperti itu sudah masuk ranah pidana, laporkan saja asal cukup bukti,” tandas Tarmilin Usman.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar