News Analisa - Kamis, 24 November 2022

Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur

Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur
  
Penulis
|
Editor

Aceh Utara, News Analisa – Kasus hukum pencemaran nama baik penghinaan/fitnah yang di laporkan oleh ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad yang ditujukkan kepada Mulyadi Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2/LSK/10/2022.

Dalam kasus itu Mulyadi Tompul di dampingi oleh 9 (sembilan) kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) yaitu Abdul Mutallib Ibr, S.E.,S.H,, MKn, Erlizar, S.H.,M.H., Rizal Saputra, S.H., M.H, Zaid Al Adawi, S.H., Andi Suhanda, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., Ashiddqi, S.H., Muhammad Zabir, S.H., Muhammad Ary Arafat, S.H

Baca Juga:  Menjelang Verifikasi Internal Partai, Pengurus PBB Aceh Turun ke DPC Se-Aceh

Ketua Tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib Ibr menyebutkan, kasus yang dijeratkan pada klien kami terkesan terlalu dipaksakan, karena pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan/fitnah

“Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Kita mempelajari dan melihat bahwa tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami, pada faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk text whatsapp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami tersebut dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan,” Kata Abdul Mutallib Ibr yang juga mantan wakil ketua PWI Provinsi Aceh dua periode.

Baca Juga:  Menko Polhukam Mahfud Temui Ketua DPD RI Bahas Kasus BLBI

Sambungnya, kami melihat dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan ini terkesan dipaksakan, ini merupakan tugas profesionalitas wartawan serta kode etik, jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi apapun kepada wartawan, karena akan dipidana.

“Semoga dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Tak Akan Hadiri KTT di Jakarta Bahas Myanmar

Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad telah melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP /23/II/2022/Polres Aceh Utara/ Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.

Pada hari ini Mulyadi Tompul telah menjalani sidang perdana atas dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Lhoksukon. Rabu (23/11/2022.***


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Sambut Bulan Ramadan, Pemerintah Bagikan Rp1 Miliar Uang Meugang

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan kepada Petani Sawit

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Memasuki Hari Meugang, Harga Daging di Aceh Tengah Naik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

KKP Komitmen Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

RSUP Kandou Manado Berhasil Lakukan Transplantasi Ginjal Pertama

Berita   Daerah   Headline   Kesehatan   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Pj Gubernur Resmikan 68 SMK BLUD di Aceh, Terbanyak se-Indonesia

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend
Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Pj Gubernur Koordinasikan Bupati/Walikota dan Kepala SKPA Pacu Ekonomi Aceh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Trend