Warga Kepung Toilet Kantor Desa, Ditemukan Dua Non Muhrim Sedang Mesum

Warga Kepung Toilet Kantor Desa, Ditemukan Dua Non Muhrim Sedang Mesum
Pelaku Perbuatan Melanggar Syriat Islam di Kabupaten Semeulue, (Doc:Istimewa/news Analisa)  
Penulis
|
Editor

Simeulue – Pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar mandi (toilet) Kantor Desa. Mereka berdua digerebek warga di kamar mandi (toilet), Dusun Beringin, Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Sehingga membuat heboh warga yang ada di sekitar wilayah setempat dan kejadian itu sangat membuat resah dan marah warga sekitar. Untuk mencegah terjadinya amukan masa Polisi langsung turun tangan untuk mengamankan pasang non muhrim tersebut.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan kepada awak media, Minggu (10/01/2021). “Tadi malam sekira pukul 20.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana khalwat,” ujar Kasat.

Baca Juga:  Dikorupsi, 70 Persen Senjata Barat yang Dikirim ke Ukraina Tidak Sampai ke Tentara

Lanjut Kasat. “Dari keterangan yang Kita dapat, pasangan bukan suami istri itu diduga berbuat mesum di kamar mandi (toilet) Kantor Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat.

Mereka berdua digerebek warga dikamar mandi (toilet), Dusun beringin, Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh pada hari Sabtu 09 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Yang mana kedua tersangka (terlapor) pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi (toilet) saat di amankan oleh pemuda Desa Salur setempat.

Baca Juga:  Koleksi Berbagai Jenis Seni Rupa Museum Aceh Dipamerkan

Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana “Khalwat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B/01/I/RES.1.24/2021/Aceh/Res Simeulue/Kec.Teupah Barat, tanggal 09 Januari 2021.

Adapun kedua Pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum di toilet Kantor Desa tersebut, yakni laki-laki MD (36) sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang, Kecamatan Simeulue Tengah.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Di Aceh Bertambah 206 Orang

Yang perempuan inisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar