Banda Aceh, News Analisa – Masyarakat Desa Gampong Pande Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) secara resmi menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dengan tandatangan massal untuk dikirim ke Kementerian PUPR.
Surat dari FORMASIGAPA dengan Nomor 001/GP-F/III/2021, tanggal 14 Maret 2021. Perihal: Penolakan Dan Pemberhentian Pembangunan Proyek IPAL Kota Banda Aceh, ditujukan kepada Menteri PUPR RI C/q Direktur Jenderal Cipta Karya dan kepada Walikota Banda Aceh.
Berikut Isi Suratnya:
Bahwa sesuai surat Walikota Banda Aceh Nomor 660/0253 tanggal 16 Februari 2021 perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) C/q Direktur Jenderal Cipta Karya, dengan ini kami Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) menyampaikan bahwa:
Berdasarkan poin-poin diatas tentunya masyarakat Gampong Pande wajib menolak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan alasan yang sangat kuat, untuk menyelamatkan pusaka sejarah Peradaban Islam dan Budaya, karena pada masa lalu Gampong Pande adalah sebuah kerajaan besar.
Sehingga sudah barang pasti meninggalkan berbagai jejak-jejak sejarah, situs, cagar budaya, batu nisan, dokumen-dokumen, benda sejarah, berbagai pusaka, peradaban dan sebagainya. Sehingga pembangunan proyek IPAL akan menjadi akhir yang banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Untuk itu kami Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) meminta kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Projek Pembangunan IPAL segera dihentikan dan mengalihkan ke lokasi lain, agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.
Surat tersebut juga ditembuskan kapadaPresiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia, Pimpinan Komisi V DPR RI, Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala PUPR Aceh, Kepala Balai Pemukiman Wilayah Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kepala Kantor Perwakilan KOMNAS HAM Aceh, Kepala PUPR Kota Banda Aceh dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.
Dalam lampiran surat ini, terlampir pula surat pernyataan penolakan terhadap tindak lanjut pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Yang Isinya Sebagai Berikut:
Bahwa sesuai surat Walikota Banda Aceh Nomor 660/0253 tanggal 16 Februari 2021 perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) C/q Direktur Jenderal Cipta Karya, dengan ini kami Masyarakat Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh menyatakan:
Maka berdasarkan alasan tersebut diatas kami masyarakat Gampong Pande menolak tindak panjut Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat, dengan harapan tindak lanjut pembangunan IPAL di Gampong Pande untuk di selmaanya.
Selain melampirkan surat penolakan diatas, surat kepada Menteri PUPR-RI, juga melampirkan surat pernyataan dari Mantan Kepala Desa Gampong Pande Amiruddin, yang selama ini digembar-gemborkan oleh Walikota Banda Aceh sebagai pihak yang setuju dalam rapat pengambilan keputusan bersama untuk melanjutkan proyek IPAL.
Maka melalui surat pernyataan kepala Desa Gampong Pande Banda Aceh, Amiruddin secara resmi membantah pernyataan Walikota Banda Aceh yang selama ini, menurut Aminunnlah setuju pembangunan proyek IPAL di situs sejarah Gampong Pande.
Berikut isi surat Mantan Kapala Desa Gampong Pande Banda Aceh:
Dengan ini saya Amiruddin menyatakan bahwa.
Demikian surat pernyataan ini saya buat, dengan sadar, penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surat tersebut merupakan bantahan, yang selama ini dirinya dituding mendukung proyek lanjutan pembangunan IPAL. Sebagaimana diketahui proyek pembangunan IPAL sejak awal menjadi sorotan publik, dań banyak pihak yang menentang pembangunan IPAL berada dalam areal situs cagar budaya.
Sementara itu pemimpin Darud Donya Cut Putri mengapresiasi warga Gampong Pande yang secara tegas menolak proyek lanjutan pembangunan IPAL.
“Walikota Banda Aceh, tolong di dengar aspirasi masyarakat dan suara para Ulama Aceh terkait penolakan pembangunan IPAL di kawasan situs sejarah. Sangat menyakitkan melihat kehormatan para Raja dan Ulama Indatu Bangsa Aceh dilecehkan. Dan kawasan makamnya dijadikan pusat pembuangan limbah tinja manusia” tegas Cut Putri.
Cut Putri juga menambahkan, untuk diketahui bahwa hanya beberapa langkah, tepat disamping gunung Sampah dan kolam-kolam raksasa penampung tinja manusia itu, dapat terlihat hamparan situs pusara persemayaman para Ulama dan tapak Masjid Istana Kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara.
Di kawasan situs paling bersejarah Kerajaan Islam Aceh Darussalam, yang dikenal sebagai Kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farushah Pindi yang artinya Istana Benteng Para Pahlawan Islam. (*)