Banda Aceh, News Analisa – Sejak diberlakukan persyaratan penumpang kapal cepat dan lambat keluar masuk dari dan ke Sabang harus melampirkan kartu vaksin jumlah penumpang berkurang sekitar 50%. Hal itu disampaikan salah seorang petugas loket kapal cepat Expres Bahari di Pelabuhan Balohan yang namanya tidak ingin disebutkan, Senin (11/10/2021).
Aktivitas di pelabuhan kapal cepat Senin (11/10) sore suasana penumpang sepi dan relatif menurun, banyak kursi yang kosong.
Pemberlakuan ketentuan melampirkan kartu vaksin saat membeli tiket sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor : 440/6373 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari Banda Aceh ke Kota Sabang.
Hal itu dimaksudkan menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat di berlakukan diberbagai daerah di Indonesia berdasarkan Inmendari No. 44 Tahun 2021.
Pemberlakuan persyaratan perjalanan dimaksudkan agar semua masyarakat harus melakukan vaksin sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh mencegah supaya tidak mudah terkontaminasi virus corona.
Beberapa orang penumpang merespon positif atas pemberlakuan ketentuan itu. Namun efeknya terjadi penurunan jumlah penumpang kapal disebabkan masih banyak masyarakat yang belum malakukan vaksin.
Jika pengusaha angkutan penumpang laut tidak melayani keberangkatan kapal dengan alasan tidak cukup biaya operasional tentunya berdampak bagi perekonomian di daerah ini, sebut beberapa orang penumpang kapal cepat kepada waspada.(*)
Sumber: waspada.id