Urus SIM Online Via Aplikasi Ponsel Sinar Berlaku Nasional

Urus SIM Online Via Aplikasi Ponsel Sinar Berlaku Nasional
Gambar Ilutrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)  
Penulis
|
Editor

Jakarta – Polri memastikan aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) akan berlaku nasional usai dirilis, Senin (12/4/2021).

Aplikasi Sinar akan tersedia dan dapat diunduh pada ponsel berbasis Android dan iOS tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

“Langsung secara nasional,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati melalui pesan singkat, Senin (5/4)  yang dilansir dari CNN Indonesia.

Aplikasi Sinar diklaim memudahkan masyarakat atau pemohon sebab akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga dapat melakukannya di manapun.

Baca Juga:  Sekda Aceh Intruksikan RSUDZA Harus Mampu Hadapi semua Tantangan

“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati sebelumnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambung dia.

Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Baca Juga:  Gelar Aksi Bersih Pantai, LSM Seulanga Aceh Tanami 200 Batang Pohon Cemara di Pantai Alue Naga 

Jati juga mengatakan registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan.

“Sedangkan untuk sim baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM,” ucap Jati.

Jati menambahkan kehadiran Sinar secara otomatis menonaktifkan situs lama yang diluncurkan 2019 untuk proses registrasi SIM online, yakni https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

“Udah tidak (situs itu),” kata Jati.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik
Baca Juga:  667 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar PPKPM pada 48 Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar

Berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Sumber: CNN Indonesia

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Live Streming