Jakarta – Polri memastikan aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) akan berlaku nasional usai dirilis, Senin (12/4/2021).
Aplikasi Sinar akan tersedia dan dapat diunduh pada ponsel berbasis Android dan iOS tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
“Langsung secara nasional,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati melalui pesan singkat, Senin (5/4) yang dilansir dari CNN Indonesia.
Aplikasi Sinar diklaim memudahkan masyarakat atau pemohon sebab akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga dapat melakukannya di manapun.
“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati sebelumnya.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambung dia.
Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.
Jati juga mengatakan registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan.
“Sedangkan untuk sim baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM,” ucap Jati.
Jati menambahkan kehadiran Sinar secara otomatis menonaktifkan situs lama yang diluncurkan 2019 untuk proses registrasi SIM online, yakni https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
“Udah tidak (situs itu),” kata Jati.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
Berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
Sumber: CNN Indonesia