Tindaklanjuti Perwal 51 Tahun 2020 BPBD Banda Aceh Akan Adakan Razia Prokes

Tindaklanjuti Perwal 51 Tahun 2020 BPBD Banda Aceh Akan Adakan Razia Prokes
  1st
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, M. Si mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) akan segera melaksanakan kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti Perwal 51 Tahun 2020.

Perwal 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan prokes terutama pada tempat-tempat atau fasilitas publik untuk dapat mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19 yang saat ini meningkat tajam di Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Kadisdik Aceh Minta Pegawai Non PNS Tingkatkan Profesionalisme Kerja

“Perwal 51 Tahun 2020 merupakan langkah yang sangat tepat untuk diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghidari kerumunan,” kata Rizal, Jum’at (11/9/2020).

Lanjutnya, akan ada tim yang dibentuk oleh satgas Covid-19 yang terdiri dari lintas instansi, Satpol PP, TNI dan Polri, BPBD, Dinas Pehubungan dan dari berbagai dinas lain sesuai bidang tugasnya masing-masing yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat, melalui razia-razia yang akan menindak masyarakat yang tidak disiplin menjalankan prokes.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Sambut Baik Pemindahan Kantor Balai TNGL ke Banda Aceh

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi melalui berbagai media yang bertujuan agar diketahui oleh seluruh masyarakat, untuk merubah perilaku,menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjalankan prokes sehingga diharapkan tidak ada masyarakat yang terjaring razia karena melanggar prokes nantinya,” ungkapnya.

Kata Rizal, ini merupakan kebiasaan baru yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selama pandemi melanda Kota Banda Aceh kebiasaan ini dilihat masih sangat kurang diterapkan sehingga kian hari pasien positif Covid-19 terus bertambah.

Baca Juga:  KIP Pidie Bahas dan Tentukan Jadwal Kempanye Terbuka

“Penegakan hukum Perwal 51 Tahun 2020 bagi pelanggar prokes akan diberikan sanksi berupa kerja sosial, denda dan sanksi adat (di gampong-gampong),” jelas Rizal.

Dengan Perwal 51 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat akan disiplin dan menjadi terbiasa dalam menjalankan protokol kesehatan, yang bertujuan dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.(Hus/Hz)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar