Lampung Selatan, News Analisa – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, resmi mengumumkan nomor pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan tentang Penetapan Calon Bupati yang memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak profesional sebagai penyelenggara penyelenggara Pemilukada.
“Dengan sikap yang profesional bukan hanya rakyat yang dirugikan, tapi calon yang merugikan pun dirugikan” tulisnya.
Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”, harap Ansori.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni.
“Melihat dinamika dan proses pilkada yang berjalan di Lamsel, ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karenaop pelanggaran Pilkada yang selalu terini ke publik dilakukan oleh Paslon atau masyarakat pemilih terlihat masif” tulisnya.
Dari temuan Bawaslu dimana surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan pelaksanaan, lanjut Ridho.
Lebih jauh M. Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang mengorbankan miliyaran Rupiah tanpa kinerja pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.
“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah sampai kepada pemilih”, kata Ridho .
Sementara salah satu tim pemenang Tony-Antoni, Sugeng Kristianto, SH, mungkin belum resmi mengajukan undangan pemilukada kepada MK RI.
yang terjadi ada pelanggaran pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016, dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya, kami meminta meminta pemilihan suara ulang (PSU)”, tandasnya.
Sugeng juga menegaskan, Paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lamsel pada Kamis, (17/12/202/), adanya 31.964 lembar C,pemberitahuan undangan pencoblosan tidak sampai kepada para pemilih.
Merujuk data dari Bawaslu Lamsel, Paslon 02 mencoba membuktikannya dan ditemui berbagai hal, dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu, mudah-mudahan dari tindakan tersebut ada perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas”, tegasnya.
Terkait laporan Paslon 02 di Bawaslu Lamsel, Sugeng juga memberikan penjelasan jika tim Tony-Antoni sudah dilengkapi bukti-bukti yang disampaikan kepada Bawaslu secara estafet dan dinyatakan lengkap.
Diakhir keterangannya, Sugeng menambahkan, Palson Tony-Antoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Bawaslu Lamsel dalam menyelesaikan tugas untuk dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel. “Dan tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten harus memiliki tujuan yang sama dengan Panwas di Kecamatan maupun Desa yang mengawasi di lokal Kecamatan dan Desa. Sehingga hasil yang dicapai Pilkada dapat ditunaikan dengan baik”, imbuh Sugeng.
dekat, tim kuasa hukum Tony-Antoni mengajukan permohonan pengajuan hasil Pemilukada Lamsel di MK dengan akta mengajukan permohonan pemohon nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, pada hari Jum’at, 18 Desember 2020 pukul 22.56 WIB melalui kuasa khusus tim hukum Tony-Antoni yaitu para Advocat dan konsultan hukum di kantor hukum Gindha Ansori Wayka diantaranya, Ansori, SH, MH, DR. Fedhli Faisal, SH, MH, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, Thamaroni Usman, SH, MH, Joharmansyah, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH sebagai permohonan dan terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Adapun berkas yang diajukan pemohon dan langsung diterima oleh Panitera MK RI, Muhidin, SH, M.Hum, yakni surat permohonan (pdf), Permohonan (dock), identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK Penetapan Paslon, dan surat kuasa.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan, pemohon pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan pemohon pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara Pilkada.(*)