Terkait Pembangunan IPAL Banda Aceh, Semua Pihak Diminta Objektif dan Tabayyun

Terkait Pembangunan IPAL Banda Aceh, Semua Pihak Diminta Objektif dan Tabayyun
Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara 03/03/2021. Foto: News Analisa/Rf  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh – Munculnya polemik pembangunan IPAL Gampong Pande, Banda Aceh akhir-akhir ini terkesan cenderung mengedepankan hal yang sangat subjektif dan jauh dari fakta sesunggunya, sehingga terkesan adanya upaya untuk mengganggu stabilitas politik dan pembangunan dan mendiskreditkan Walikota Banda Aceh saat ini belaka.

“Sebagai elemen sipil yang cerdas, semestinya yang dilakukan adalah tabayyun dan meminta klarifikasi bukan menuding secara subjektif, sehingga duduk permasalahan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan”

Dalam hal persoalan kelanjutan Pembangunan IPAL sudah semestinya kita lebih bijaksana dalam menyikapi bukan mengeluarkan sikap dan pernyataan yang cenderung provokatif, kata juru bicara Kaukus Peduli Aceh, Refan Kumbara kepada media News Analisa. Rabu (03/03/2021)

Refan menjelaskan, duduk persoalan dasar yang kini terjadi adalah ditemukannya situs sejarah dan budaya di beberapa titik gampong pande kemudian beberapa pihak justru tanpa melemparkan kesalahan kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman. Padahal tudingan itu tentu jauh api dari panggang.

Sebagai salah satu contoh surat teguran Pemimpin Darut Donya Cut Putri bernomor 04/SP/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang ditujukan ke Walikota. Salah orang yang mengklaim dirinya sebagai keturunan Sultan Jauhar Alamsyah semestinya justru harus mengetahui dan malah bersyukur karena kondisi rilnya proyek pembangunan IPAL gampong Pande sudah dimulai sejak kepemimpinan kota sebelumnya pada tahun 2015 bukan pada masa pemerintahan sekarang.

Baca Juga:  Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan Alat Kerja Usaha Kayu

Sebaliknya, PembangunanProyek tersebut justru sebagai bentuk kepedulian Walikota saat ini terhadap situs sejarah, beliau menghentikan terlebih dahulu pembangunan IPAL tersebut, dan melakukan kajian, penelitian hingga pemetaan terlebih dahulu dengan tujuan agar pembangunan tidak menyentuh lokasi titik situs sejarah dan budaya.

“Penelitian dan pemetaan itu telah melibatkan berbagai ahli dan penggunaan teknologi, ini tentunya kebijakan yang sangat arif yang harus disikapai secara bijak oleh semua pihak-pihak, terkait  persoalan pembangunan IPAL”

Dia menambahkan, pasca dilakukan penelitian dan pemetaan, Walikota Banda Aceh tidak gegabah memutuskan dan menyerahkan keputusan tersebut melalui rapat bersama yang melibatkan multipihak.

Baca Juga:  Partai Demokrat Pecat Tujuh Kader

“Setelah dibahas secara detail ternyata hasil penelitian dan pemetaan yang dilakukan oleh para pakar menunjukkan bahwa situs sejarah dan budaya tersebut terdapat pada titik zona I gampong Pande, sementara pembangunan IPAL yang akan dilanjutkan berada pada titik kedua. Bahkan Walikota dengan kearifan dan kepeduliannya juga meminta jikapun dilakukan kelanjutan pembangunan oleh kementerian PUPR maka harus didampingi oleh ahli sejarah dan ahli dari cagar budaya”

Refan menyebutkan, karena zona lokasinya berbeda, secara otomatis sama sekali tidak bertentangan fatwa MPU nomor 5 tahun 2020. “Secara khusus MPU juga belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait situs wisata dan cagar budaya yang ada di gampong Pande, kalau pun dikeluarkan fatwa tentunya harus merujuk kepada hasil penelitian ilmiah dan pemetaan serta fakta sesungguhnya.

Jadi, selain tudingan itu diibaratkan jauh api dari panggang juga bisa jadi terindikasi tidak subtantif. Apalagi MPU ataupun MUI hingga saat ini belum pernah memberi peringatan sehingga dapat dikatakan hal yang dilakukan masih sesuai dengan aturan dan tidak melanggar fatwa” sebutnya.

Baca Juga:  Jelang Pembukaan PORA Pidie, Pj Gubernur Terima Kunjungan Pengurus KONI Aceh

Selain itu, dia juga menyebutkan pembangunan IPAL tersebut merupakan program dari kementerian PUPR yang dilaksanakan mengingat bahwa kebutuhan Banda Aceh dengan pertumbuhan penduduk yang relatif padat diperlukan adanya IPAL yang memiliki kapasitas yang memadai.

Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kebutuhan mendasar, apalagi pembangunannya telah dilakukan sebelum pemerintahan Aminullah. Ditambah lagi sudah sangat jelas hasil penelitian, pemetaan bahkan keputusan bersama yang melibatkan ahli dan pihak berkompeten.

Jadi, kita harapkan pihak-pihak yang belum merasa puas hendaknya mengedepankan tabayyun, langkah yang bijak serta tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan subjektif dalam melihat persoalan ini.

Kita sangat yakin dan percaya, pemerintah saat ini telah melakukan langkah yang arif nan bijaksana untuk melanjutkan pembangunan yang tertunda dengan penuh kehati-hatian walaupun ini hanyalah menyelesaikan program pemerintahan masa lalu yang tertunda. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar