Banda Aceh, News Analisa – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi., M.Si menerima Audiensi Tim Pengalihan Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Simeulue dalam rangka Pelaksanaan P3D Pelabuhan Perikanan yang ada di Kabupaten Simeulue, pada Jumat, (17/9/2021) yang lalu.
Pertemuan yang dipimpin oleh Kadis DKP Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si tersebut berlangsung di Aula Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh itu turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, Analis Naskah Kerjasama Biro Hukum Setda Aceh M. Noer R, Abu Bakar dari Perwakilan Inspektorat Aceh, Perwakilan Biro Tapem Pemerintah Aceh, Sekretaris DKP Aceh Diaz Furqan, serta para Kabid dilingkungan DKP Aceh
Sementara itu, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Simeulue hadir Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharni, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi, Kadis DKP Simeulue Isdawati serta sejumlah perwakilan lainnya
Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharni dalam rapat tersebut menyampaikan, sektor Kelautan dan Perikanan merupakan sektor andalan bagi masyarakat Simeulue sehingga terkait peralihan aset tersebut perlu dilakukan kajian yang mendalam agar tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat dan nelayan setempat.
“Sehingga kalau PPI Lugu dikelola oleh Provinsi dikhawatirkan ada jarak dalam pelaksanaannya bagi masyarakat, jadi hal ini perlu kita persiapkan sebaik mungkin agar masyarakat tetap bisa mendapatkan akses yang maksimal” Ujarnya
Sementara itu, Asisten II Pemkab Simeulue Novikar Setiadi menjelaskan, pada prinsipnya Pemda Simeulue sangat mendukung pelaksanaan poros maritim dunia oleh Presiden Jokowi dan juga implementasinya melalui program-program yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Aceh, sehingga sektor kelautan dan perikanan perlu dikelola secara profesional.
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Simeulue terdapat dua unit Gedung Pembekuan (Cold Storage) yang pengelolaannya sedang berjalan bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebab itu, Pemkab Simeulue berharap agar peralihan aset tersebut juga tetap memberikan jaminan agar hasil tangkapan ikan nelayan tetap tertampung secara maksimal
“Disisi lain, kami juga mohon melalui Kadis DKP Aceh bisa menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar harga sewa cold storage tersebut juga menggunakan standar lokal sehingga tetap masih terjangkau” Paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue, Isdawati menyampaikan, dirinya berharap agar setelah peralihan aset nantinya personil pengelola PPI Lugu dan fasilitas perikanan lainnnya yang sudah dialihkan tersebut tetap menggunakan sumberdaya manusia yang sudah ada
“Hal ini penting untuk membantu menekan angka kemiskinan dan tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat Simeulue” Terangnya
Menjawab itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si mengatakan, DKP Aceh sangat memaklumi bahwa sektor kelautan dan perikanan sangat penting bagi Kabupaten Simeulue.
Sebab itu, dirinya memberikan apresiasi kepada Pemda Simeulue atas perhatian yang diberikan oleh Pemkab Simeulue terhadap sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten tersebut
“Karena tanpa perhatian yang besar sangat sulit membangun sektor perikanan dan saya berharap komitmennya terus berjalan” Ujar Aliman
Namun Aliman menjelaskan, pelaksanaan Pengalihan Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana serta Dokumen (P3D) disektor Kelautan dan Perikanan merupakan amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan
“Jadi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah mengamanahkan peralihan aset sektor kelautan dan perikanan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi sedangkan peralihan PPI Lugu memang sudah ditetapkan sebagai salah satu Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) pada masa menteri Susi Pudjiastuti dan pengajuan peralihan PPI Lugu sudah di sampaikan kepada kami berdasarkan surat terakhir dari KKP yang kami terima”. Kata Aliman
Karena lanjut Aliman, saat ini regulasi di DKP berbeda, misalnya kata Aliman, dengan Dinas Perhubungan yang asetnya seperti terminal sudah ada kelas tertentu yang otomatis dialihkan kewenangan seperti terminal yang sudah tipenya.
Namun di DKP belum ada aturan tersebut sehingga peralihan kepada Provinsi adalah untuk mengusulkan kelas pelabuhan kepada Pemerintah Pusat terlebih dahulu
Aliman menyebutkan, peralihan aset tersebut tidak hanya untuk PPI Lugu, tetapi saat ini sebanyak 13 PPI se Aceh juga sudah mengajukan dan di proses pengalihannya
Karena jelas Aliman, jika tidak dialihkan nantinya Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi bisa mengalokasikan anggaran untuk mengelola aset tersebut karena akan menyalahi aturan yang ada
“Kalau tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan aset tersebut maka dikhawatirkan akan terbengkalai, jadi ini perlu kita antisipasi” Ujar Aliman
Terkait penempatan personil pengelolaan nantinya, Aliman mengatakan, dirinya sudah meminta kepada BKA agar tetap memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ada disana
Menurut Aliman hal ini penting dilakukan karena personil yang selama ini sudah bertugas ditempat tersebut tentu lebih memahami kondisi lapangan dan lebih berpengalaman
“Namun tetap personil yang ditempatkan harus memiliki profesionalitas dibidang nya agar tugas dan fungsinya bisa berjalan maksimal”. Sebutnya
Selain itu, Aliman juga mengatakan, peralihan aset tersebut tentu akan memberikan efek yang lebih besar nantinya
Dengan pengelolaan aset dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi disatu sisi tidak lagi membebani anggaran Pemda dalam perawatan dan operasional karena sudah dialokasikan melalui anggaran Pemerintah Pusat
Disisi lain, tentu akan ada investasi yang lebih besar untuk pengembangan dan pengelolaan aset tersebut
“Jadi Multiplier effect (efek berganda) secara ekonomi akan jauh lebih besar nantinya dan ini tentu akan memunculkan banyak keuntungan bagi masyarakat dan peningkatan PAD bagi Kabupaten” Sebut Aliman.
Terakhir, Kadis DKP Aceh tersebut juga berkomitmen untuk menampung dan menyampaikan aspirasi Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Simeulue untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat, sehingga peralihan aset yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang harus tetap memberikan dampak dan manfaat positif bagi Kabupaten/Kota di Aceh. (Msl/Red)