News Analisa - Minggu, 7 Maret 2021

Tangguhkan 5 Terdakwa Tipikor, GMBI Simeulue: Bupati Hebat

Tangguhkan 5 Terdakwa Tipikor, GMBI Simeulue: Bupati Hebat
Ketua LMS GMBI Distrik Simeulue, Sarwadi. (Ist)  
Penulis
|
Editor

Simeulue, News Analisa – Satu sejarah baru yang muncul di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, dengan kasus Lima terdakwa korupsi yang di tangguhkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh dan dijamin oleh Bupati Simeulue.

Mendapat beragam tanggapan dan kecaman dari berbagai LSM dan Ormas, Salah satunya dari Ketua LSM GMBI Distrik Simeulue Sarwadi.

“Percaya atau tidak, yakin atau tidak yakin, Bupati Simeulue itu memang hebat dalam segala hal dan segala urusan untuk mensejahterakan Masyarakatnya, termasuk menjamin lima orang bawahannya yang sedang tersandung kasus Korupsi,” kata Sarwadi kepada media ini melalui rilisnya, (07/03/2021).

Ia menjelaskan, kenyataan yang terjadi saat ini, pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menerima permohonan tersangka dan mengabulkan perpanjangan status tersangka selama 30 hari kedepan sebagai tahan rumah lagi. Kelima terdakwa tersebut yakni; Ali Hasmi, Bereueh Firdaus, Afit Linon, Iis Wahyudi dan Dedi Alkana.

Kemudian Hal ini belum pernah terjadi di negara Republik Indonesia ini. Baru kali ini ada Bupati berani bertanggung jawab dan menjamin bawahannya yang telah mengotori Birokarasi pemerintahan Kabupaten Simeulue dan merugikan negara sebesar Rp. 5,7 M.

Baca Juga:  Manajemen RSUDZA dan RSIA Harus Bangun Kekompakan Tim

”Ini bisa jadi tinta Emas didalam sejarah Simeulue, karena ini Rekor terbaru Lima orang sekaligus yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue,” jelasnya.

Sebagaimana yang dilansir Beritakini.co pada Rabu (3/3/2021). Menjadi acuan analisa GMBI Simeulue, kadang kadang hukum bisa di bolak balikkan demi mengabulkan permohonan para terdakwa untuk memperpanjang tahanan rumah, apa lagi masa tahanan rumah mereka berakhir pada 3 Maret 2021 dan diperpanjang pada tanggal 04 maret 2021, 30 hari lagi menjadi 60 hari kedepannya.

“Ini bisa di ibaratkan sebuah lelang paket proyek, apabila masa pekerjaan telah berakhir dan pekerjaan belum selesai maka bisa diperpanjang dari Adendum 1 dengan masa waktu 30 hari dan Adindum 2 dengan masa waktu 60 hari. Jika pekerjaan tersebut tidak selesai juga maka putuslah kontrak kerja rekanan tersebut, begitu juga dengan perkara tersebut dan apa kata dunia jikalau ini dibiarkan begitu saja,” kata Sarwadi.

Baca Juga:  Universitas Syiah Kuala Resmi Berstatus PTN-BH

“Dikalangan masyarakat awam merasa terheran heran kenapa Baru kali ini ada bupati menjamin bawahannya yang menjadi terdakwa korupsi,” kenapa kasus lain tidak ia menjamin?,” sambungnya.

Kemudian Sarwadi menyampaikan, hakim seharusnya menolak permohonan tersebut karena dinilai akan timbulnya potensi konflik kepentingan antara masing masing terdakwa dengan bupati dan bisa jadi peristiwa terbaru di Bumi Aceh. Tanpa disadari dengan memberikan “fasilitas” tahanan rumah, para terdakwa sangat berpeluang untuk menghilangkan barang bukti mengingat proses persidangan masih berlanjut.

“Ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak atas permohonan tersebut, Eh malah kembali mengabulkan perpanjangan masa tahanan rumah selama 30 hari lagi. Sedangkan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dahlan SH MH, dan dua anggota masing-masing Zukfikar SH MH dan Edwar SH MH,” imbuhnya.

Ia menambahkan, didalam hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, negara disebut merugi hingga Rp 5,7 miliar dari total 70 paket pemeliharaan jalan-jembatan senilai Rp 10,5 miliar. Pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu, penyidik Polda Aceh pun melimpahkan berkas perkara sekaligus para tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Simeulue yang berlangsung di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.

Baca Juga:  Menjelang Verifikasi Internal Partai, Pengurus PBB Aceh Turun ke DPC Se-Aceh

“Jaksa pun langsung menahan kelima tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh, di Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

JPU, menyatakan bahwa dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan ini sebagai dasar surat dakwaan tersebut dapat dijadikan pemeriksaan dalam perkara ini.

Ketua LSM GMBI Distrik Simeulue sangat mengharapkan dan merekomendasikan kepada pengadilan yang kasus korupsi korupsi jalan jembatan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017, jangan kong kaling kong dan jangan menciptakan mafia hukum. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya demi demi berdirinya Hukum yang baik di Negeri ini. (H)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Ombudsman Pantau Pelayanan Haji 2023

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Wisata
Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Sosialisasi Kebencanaan, Kadisbudpar Aceh Harap Siswa “Smart People”

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Pendidikan   Travel   Trend   Wisata
Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Politik   Trend
Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Pemerintah Aceh Dorong Metamorfosa UMKM Menjadi Wirausaha Tangguh

Berita   Daerah   Headline   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Irjen Kemenag RI Pantau Pelayanan Jemaah Haji Aceh

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Travel   Trend   Wisata
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend
Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Kadis Syariat Islam Peusijuk Calon Jamaah di Mushalla As-Salam

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Trend   Wisata
Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Universitas Syiah Kuala Kerjasama Kementerian Koperasi UKM Kembangkan Kewirausahaan dan Bisnis

Berita   Daerah   Headline   Lifestyle   Nasional   News   Tekno   Travel   Trend