Soal Dugaan Kasus SPPD DPRK, Nasir Djamil Berharap Kejari Simeulue Bisa SP3kan

Soal Dugaan Kasus SPPD DPRK, Nasir Djamil Berharap Kejari Simeulue  Bisa SP3kan
Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil  
Penulis
|
Editor

Simeulue, News Analisa – Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil, berharap Kejari Simeulue agar mengedepan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue.

Menurut Nasir Djamil, hal itu penting dia sampaikan mengingat selama ini hanya ke 13 Anggota DPRK setempat yang diperiksa. Sementara yang lainnya tidak tersentuh.

“Kita pantau terus kasus ini. Penting kemudian saya sampaikan, karena jika dilihat kasus ini terkesan penyidik kurang menerapkan akubtabilitas. Pertanyaannya kenapa hanya 13 anggota DPRK itu saja yang terus dipersoalkan?,” ujar Nasir Djamil kepada rekan media, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga:  KMP Aceh Hebat 2 Januari 2021 Berlayar

Lebih lanjut, Nasir Djamil, juga mengatakan agar Kejari Simeulue tetap mengedepankan aspek profesional dan tidak bias dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Kejari Simuelue diharapkan tidak menjadi bayang-bayang orang yang punya kuasa. “Penyidik Kejari Simeuleu diharapkan merah putih dan jangan terkesan oleh publik menjadi tukang gebuk pihak tertentu,” tegas politisi PKS itu.

Diketahui saat ini kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue masih menunggu hasil audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Baca Juga:  Dr Evita Nursanty Ketua Umum KBPP Polri, PD KBPP Polri Aceh Ucapkan Selamat dan Sukses

Namun pemeriksaan khusus oleh BPK – RI ini terkesan aneh, dikarenakan BPK Perwakilan Aceh sebelumnya telah memberikan laporan kepada DPRK setempat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menyatakan sejumlah Anggota DPRK Simeulue telah sesuai rekomendasi dan sedang dalam proses, terus apalagi ?

Artinya kata dia, dengan keluarnya surat dari BPK Perwakilan Aceh itu, harusnya kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue ini telah selesai secara administrasi dan bukan perkara pidana.

Baca Juga:  Gubernur Nova Resmikan Jembatan Bintah Aceh Jaya

” Sebenarnya, jika merujuk rekomendasi terakhir BPK Perwakilan Aceh yang menyatakan pengembalian kelebihan bayar itu sudah sesuai rekomendasi BPK. Maka kasus ini selesai dan bisa SP3,” kata Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh. (*)


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar